Banjir Sisakan Kayu, Bupati Takut Dipidana


Banda Aceh — Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi mengungkap kegelisahan serius terkait penanganan kayu gelondongan sisa banjir bandang yang melanda wilayahnya. Di hadapan Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI dan jajaran Kabinet Merah Putih, Armia secara terbuka meminta fatwa dan kepastian hukum dari pemerintah pusat agar langkah yang diambil pemerintah daerah tidak berujung persoalan pidana.

Permintaan tersebut disampaikan Armia dalam Rapat Koordinasi Pemulihan Pascabencana yang digelar di Banda Aceh, Selasa (30/12/2025). Ia melaporkan banjir bandang berdampak pada 12 kecamatan dan 216 desa, mengganggu roda pemerintahan serta aktivitas ekonomi masyarakat.

“Alhamdulillah, sekitar 80 persen lumpur di pusat kabupaten sudah bisa kami bersihkan. Sisanya masih terkendala parit yang padat lumpur dan kami targetkan rampung dua hari ke depan,” ujar Armia.

Namun, di balik progres pemulihan, muncul persoalan krusial: tumpukan kayu gelondongan besar yang terbawa banjir dan kini mengendap di sepanjang sungai. Menurut Armia, kayu-kayu tersebut telah dipindahkan ke tepi sungai untuk mencegah bahaya lanjutan.

Armia menegaskan, pemerintah daerah tidak berani mengambil langkah lebih jauh tanpa dasar hukum yang jelas. Ia meminta arahan langsung dari Menteri Kehutanan terkait status dan pemanfaatan kayu tersebut.

“Kami mohon fatwa, mau diapakan kayu ini. Apakah bisa diserahkan ke daerah untuk dimanfaatkan menjadi papan, balok, atau kusen bagi masyarakat. Kami butuh dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Kekhawatiran utama Armia adalah potensi kriminalisasi kebijakan daerah di kemudian hari. Ia menolak niat baik membantu warga justru berujung pemeriksaan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai kami dipanggil-panggil APH. Ini bentuk komitmen kami membantu masyarakat Aceh Tamiang bangkit pascabencana,” tandasnya.

Pernyataan ini menyoroti persoalan klasik penanganan bencana di daerah: niat kemanusiaan kerap berhadapan dengan abu-abu regulasi, membuat kepala daerah terjebak antara cepat bertindak atau takut dipidanakan.

Posting Komentar

0 Komentar