Bantuan Bencana Dijarah, Kadis Samosir Ditahan Kejari


Samosir — Skandal korupsi bantuan bencana kembali mencoreng wajah birokrasi daerah. Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang senilai Rp 1,5 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengungkap, bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial RI itu sejatinya diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian. Namun dalam praktiknya, bantuan tersebut diduga kuat dimanipulasi demi keuntungan pribadi.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 516 juta,” ujar Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, Senin (22/12/2025).

Modus yang digunakan tersangka dinilai sistematis. FAK diduga mengubah mekanisme bantuan yang semula direncanakan dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang. Lebih jauh, tersangka menunjuk langsung BUMDes MA Marsada Tahi sebagai penyedia tanpa persetujuan Kementerian Sosial.

Tak berhenti di situ, FAK juga diduga meminta “jatah” sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada pihak BUMDes untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

“Ada penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh korban bencana,” tegas Richard.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis.

Kejari Samosir menegaskan penyidikan belum berhenti. Aparat penegak hukum akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini kembali menampar rasa keadilan publik, ketika bantuan kemanusiaan yang seharusnya menyelamatkan korban bencana justru dijadikan ladang bancakan oleh pejabat.

Posting Komentar

0 Komentar