Jakarta - Direktur Utama Terra Drone Indonesia berinisial MW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi kebakaran Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang. Polisi memastikan bahwa MW akan dijerat dengan pasal berlapis karena dugaan kelalaiannya hingga menyebabkan hilangnya puluhan nyawa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga pasal sekaligus untuk menjerat sang Dirut. “Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” tegas Roby kepada wartawan, Kamis (11/12).
Satu Tersangka, Pemeriksaan Masih Berjalan
Roby mengatakan sejauh ini baru MW yang dinyatakan sebagai tersangka. Namun, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kebakaran tersebut.
Saat ini MW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Pusat. “Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam,” jelas Roby.
Kebakaran Berawal dari Baterai Drone Meledak
Kebakaran mengerikan itu terjadi pada Selasa (9/12) siang dan diduga bermula dari baterai drone yang terbakar di lantai 1 gedung.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa tim Laboratorium Forensik masih mendalami pemicu awal insiden tersebut.
“Sementara ini dari baterai drone yang terbakar. Namun sebabnya masih didalami tim labfor,” ujar Susatyo.
22 Nyawa Melayang
Peristiwa ini menjadi salah satu kebakaran paling mematikan di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir. Sebanyak 22 orang meninggal dunia akibat terjebak dalam bangunan saat api membesar.
Pada Rabu (10/12), seluruh korban telah berhasil diidentifikasi oleh RS Polri Kramat Jati.
0 Komentar