Jakarta — Gelombang penolakan buruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kian memanas. Pemerintah pusat disebut akan memanggil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyusul polemik kebijakan upah yang dinilai merugikan pekerja.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Suparno, menyampaikan rencana pemanggilan tersebut usai bertemu Wakil Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan di sela aksi demonstrasi buruh di kawasan Medan Merdeka Selatan, Selasa (30/12).
“Pemerintah pusat akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan Gubernur DKI untuk membenahi dan meluruskan penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Suparno.
Buruh menuntut agar nilai UMSK Jawa Barat 2026 dikembalikan sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Selain itu, mereka juga menolak besaran kenaikan UMP DKI Jakarta yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak.
Suparno menegaskan, aksi buruh tidak akan berhenti selama pemerintah daerah belum merevisi kebijakan tersebut. Ia bahkan mengancam akan menggelar aksi berkelanjutan di Istana Negara jika tuntutan diabaikan.
“Kalau revisinya tidak sesuai rekomendasi daerah, kami pastikan aksi akan terus berlanjut pasca libur awal tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tetap bersikukuh pada keputusan yang telah ditetapkan. Ia menyatakan penetapan UMP Jakarta 2026 sudah melalui pertimbangan dan mengacu pada PP 49 Tahun 2025.
“Karena sudah menjadi keputusan bersama, Pemerintah DKI akan memegang keputusan tersebut,” ujar Pramono.
Ketegangan antara buruh dan pemerintah daerah pun diperkirakan masih akan berlanjut, sembari menunggu sikap tegas pemerintah pusat atas polemik kebijakan upah ini.

0 Komentar