Buruh Menjerit, Pemerintah Kunci UMP 2026


Jakarta — Penolakan buruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tak menggoyahkan sikap pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan keputusan tersebut final dan tidak untuk diperdebatkan, meski dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak, khususnya di DKI Jakarta.

Di tengah gelombang kritik dan aksi protes buruh, Airlangga menyatakan UMP 2026 telah dihitung melalui formulasi resmi berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah, kata dia, hanya menjalankan mekanisme yang sudah ditetapkan.

“UMP itu besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya. Inflasi ditambah indeks dikali pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan kalangan pekerja yang merasa pemerintah lebih sibuk menjaga stabilitas ekonomi makro dibandingkan realitas biaya hidup di lapangan. Buruh menilai kenaikan UMP 2026 tak sebanding dengan melonjaknya harga pangan, sewa hunian, dan transportasi di kota besar.

Alih-alih membuka ruang evaluasi, Airlangga menekankan bahwa UMP hanyalah upah minimum, bukan standar ideal. Ia juga menyebut banyak perusahaan, terutama di kawasan industri dan sektor padat modal, telah membayar pekerja di atas UMP.

Namun, bagi buruh, dalih tersebut dianggap tidak menyentuh persoalan utama: jutaan pekerja masih digaji tepat di batas minimum, bahkan di wilayah dengan biaya hidup tertinggi di Indonesia.

Pemerintah pun kembali menegaskan bahwa UMP diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja berpengalaman, kenaikan upah diserahkan pada kebijakan perusahaan melalui skema produktivitas.

Di tengah tekanan ekonomi yang terus menghimpit, sikap tegas pemerintah ini dinilai memperlebar jarak antara pengambil kebijakan dan realitas hidup kaum buruh, yang kini hanya bisa memilih antara bertahan atau turun ke jalan.

Posting Komentar

0 Komentar