Kasus pemecatan Nur Aini (38), guru sekolah dasar asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, menyita perhatian publik setelah kisah perjuangannya mengajar dengan jarak tempuh ekstrem viral di media sosial. Curhatan tersebut semula menuai simpati luas, namun berujung pada konsekuensi pahit: Nur Aini resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nur Aini diketahui bertugas di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, wilayah pegunungan di lereng Gunung Bromo. Jarak yang harus ditempuh dari rumahnya di Bangil ke sekolah mencapai 57 kilometer sekali jalan, atau sekitar 114 kilometer pulang-pergi setiap hari.
Alih-alih mendapatkan solusi atau mutasi, Pemerintah Kabupaten Pasuruan justru menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap. Alasannya, Nur Aini tercatat tidak masuk kerja lebih dari 28 hari tanpa keterangan yang sah.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan aturan disiplin ASN yang berlaku.
Namun di sisi lain, Nur Aini memiliki versi cerita yang berbeda, yang ia ungkapkan melalui sebuah video yang kemudian viral.
Curhatan Perjalanan 114 Kilometer PP
Nama Nur Aini mencuat setelah muncul dalam video yang diunggah di akun TikTok praktisi hukum Cak Sholeh. Dalam video tersebut, Nur Aini menceritakan rutinitas hariannya menempuh perjalanan panjang dari Bangil ke Tosari sejak dini hari.
“Di Bangil, Pak. 57 kilometer. Berangkat setengah enam pagi, sampai setengah delapan lebih. Masuk jam delapan,” ujar Nur Aini dalam video tersebut. Ia mengaku kerap menggunakan ojek atau diantar suaminya karena kondisi medan yang berat.
Jika dihitung, jarak tersebut membuatnya harus menempuh lebih dari 100 kilometer setiap hari. Jalur pegunungan yang berkelok dan cuaca ekstrem semakin memperberat beban fisik dan biaya transportasi.
Cak Sholeh menyoroti ketimpangan antara biaya perjalanan dan penghasilan seorang guru. Ia menyebut ongkos transportasi Nur Aini bisa mencapai Rp135 ribu per hari, sementara gaji yang diterima tidak sampai Rp3 juta per bulan.
“Ini perjuangan nyata seorang guru. Gajinya habis hanya untuk ongkos berangkat kerja,” ujar Cak Sholeh dalam video yang ditonton ratusan ribu kali tersebut.
Harapan Mutasi dan Dugaan Ketidakadilan
Dalam pengakuannya, Nur Aini menyatakan tujuan memviralkan kisahnya bukan untuk mencari sensasi, melainkan berharap mendapatkan mutasi agar bisa mengajar lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
“Saya ingin pindah ke Bangil supaya dekat,” ucapnya.
Ia juga mengklaim bahwa absensi yang menjadi dasar pemecatan tidak sepenuhnya sesuai fakta. Menurut Nur Aini, terdapat dugaan rekayasa data kehadiran yang dilakukan oleh pihak sekolah, sehingga ia tercatat alfa meski merasa masih menjalankan kewajiban.
“Absen saya direkayasa, Pak. Dibolong-bolongi, jadi saya dianggap tidak masuk,” tuturnya, seraya menyebut dirinya sempat dipanggil oleh Inspektorat.
Sikap BKPSDM dan Dasar Hukum Pemecatan
Menanggapi narasi tersebut, BKPSDM Kabupaten Pasuruan menyatakan tetap berpegang pada hasil pemeriksaan administratif. Berdasarkan audit, Nur Aini dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terkait kewajiban masuk kerja.
Devi Nilambarsari menjelaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari kumulatif dalam satu tahun tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi pemberhentian.
“NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas yang ditentukan, sehingga masuk kategori pelanggaran disiplin berat,” jelasnya.
Keputusan tersebut juga disebut telah melalui mekanisme Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Klarifikasi yang Berujung Jalan Buntu
Pemerintah daerah mengklaim telah memanggil Nur Aini untuk klarifikasi sebanyak dua kali. Namun, proses tersebut disebut tidak berjalan tuntas. Pada pemanggilan kedua, Nur Aini dikabarkan meninggalkan ruangan sebelum proses selesai dan tidak kembali.
Karena klarifikasi tidak dapat diselesaikan, surat keputusan pemberhentian akhirnya diterbitkan. Lantaran Nur Aini tidak hadir saat penyampaian resmi, SK tersebut diantarkan langsung ke rumahnya di Bangil.
Kini, Nur Aini resmi kehilangan statusnya sebagai ASN. Kasus ini memantik perdebatan publik tentang batas antara disiplin aparatur dan realitas beban kerja guru di daerah terpencil. Di satu sisi, aturan disiplin bersifat tegas dan mengikat, namun di sisi lain, persoalan jarak, biaya, dan keselamatan guru di wilayah ekstrem kembali menjadi sorotan tajam.
Sumber klik di sini

0 Komentar