Jakarta — Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar melontarkan wacana mengejutkan: Presiden RI sebaiknya bisa langsung menunjuk Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tanpa melibatkan DPR. Usulan ini memantik kembali perdebatan soal hubungan kekuasaan eksekutif–legislatif dalam pengangkatan pucuk pimpinan institusi kepolisian.
Usai menghadiri pertemuan Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (10/12), Da’i menegaskan bahwa penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden yang semestinya tidak tersandera dinamika politik di parlemen.
“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa ke forum politik, melalui DPR,” ujar Da’i.
Soroti Risiko ‘Balas Jasa Politik’
Da’i juga mengkritisi mekanisme yang berlaku selama ini, di mana DPR melakukan fit and proper test sebelum mengesahkan calon Kapolri. Menurutnya, prosedur ini justru dapat menimbulkan beban politis bagi Kapolri terpilih.
“Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh Kapolri setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu,” tutur Da’i.
Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya usulan tersebut kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk ditelaah lebih jauh.
Menko Polkam Ikut Singgung Perubahan Prosedur
Isu perubahan mekanisme pengangkatan Kapolri tidak hanya muncul dari Da’i. Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas, Djamari Chaniago, turut mengonfirmasi bahwa perdebatan tersebut memang dibahas dalam pertemuan Komisi Reformasi Polri sehari sebelumnya, Selasa (9/12).
“Yang agak panjang tadi adalah dibicarakan masalah bagaimana prosedur pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Karena di tim ini ada dua profesor ahli hukum tata negara dan satu profesor ahli hukum lainnya,” kata Djamari.
Namun ia enggan merinci detail opsi mekanisme baru yang sedang dikaji, termasuk apakah wacana peniadaan peran DPR sedang menjadi pertimbangan serius.
DPR Berpotensi ‘Tersingkir’ dari Proses Pengangkatan Kapolri?
Wacana ini membuka kembali diskusi sensitif mengenai:
-
Posisi DPR dalam pengawasan eksekutif,
-
Kemandirian Kapolri dari intervensi politik,
-
Potensi sentralisasi kekuasaan di tangan Presiden,
-
Penguatan atau justru pelemahan reformasi institusional Polri.
Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun DPR mengenai respon terhadap usulan Da’i. Namun isu ini diprediksi akan memicu debat panjang di ruang publik, terutama karena menyangkut salah satu posisi strategis dalam penegakan hukum nasional.
0 Komentar