Dedi Mulyadi Baru Bergerak Usai Buruh Menggugat


Bandung — Janji Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk merevisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 menuai sorotan publik. Sikap tersebut baru disampaikan setelah tekanan dan protes keras dari buruh yang mendatangi Gedung Sate, Senin (29/12).

Pernyataan kesiapan revisi disampaikan melalui Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, yang menyebut Dedi merespons tuntutan buruh terkait ketetapan UMSK di sejumlah daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana meninjau ulang Surat Keputusan Gubernur UMSK 2026 untuk 12 kabupaten/kota, serta menerbitkan SK bagi tujuh daerah yang belum ditetapkan.

“SK gubernurnya akan direviu dan direvisi. Untuk yang belum ditetapkan, akan segera diterbitkan,” ujar Herman di hadapan perwakilan buruh.

Namun, langkah ini dinilai terlambat. Buruh menilai sejak awal penetapan UMSK dilakukan tanpa sensitivitas terhadap kondisi riil pekerja di lapangan. Gelombang protes dianggap sebagai pemicu utama, bukan kesadaran pemerintah terhadap beban hidup buruh yang kian berat.

Pemprov Jabar berdalih revisi tetap harus mengacu pada aspek yuridis dan sosiologis. Namun, Ketua SPN Jawa Barat Dadan menegaskan Dewan Pengupahan Provinsi tidak berwenang mengoreksi rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota.

“Kami menunggu revisinya. Harus sesuai rekomendasi kepala daerah, bukan diturunkan sepihak,” tegas Dadan.

Buruh juga mengungkapkan tuntutan sebenarnya mencakup 19 kabupaten/kota, bukan hanya 12 seperti yang disampaikan Pemprov Jabar. Ketimpangan ini menambah kekecewaan dan memunculkan ancaman aksi lanjutan.

“Kalau tidak ada kesepakatan yang adil, kami akan lanjutkan aksi ke Jakarta,” ujar Dadan.

Janji revisi UMSK kini menjadi ujian bagi Dedi Mulyadi: apakah benar berpihak pada keadilan upah, atau sekadar meredam tekanan jalanan tanpa perubahan substantif bagi buruh Jawa Barat.

Posting Komentar

0 Komentar