Deforestasi Menggila, Regulasi Melemah: Sumatera Kini Hadapi Bencana Ekologis Beruntun

Jakarta — Gelombang banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dalam beberapa hari terakhir kembali menegaskan betapa seriusnya ancaman deforestasi terhadap kelestarian lingkungan Indonesia. Pembukaan perkebunan besar-besaran, maraknya penebangan ilegal, serta lemahnya pengawasan pemerintah berkontribusi pada krisis ekologis yang kini semakin nyata.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Desember 2025 melaporkan bahwa 74 kepala keluarga atau 222 jiwa terdampak banjir tersebut. Sedangkan secara materiil, 74 rumah mengalami kerusakan, dengan ketinggian air mencapai 50 cm saat awal kejadian. Pendataan kerugian masih terus dilakukan hingga kini.

Data Kementerian Kehutanan (21/03/2025) menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki 95,5 juta hektare kawasan hutan pada tahun 2024. Namun, ironi terbesar justru tampak pada angka deforestasi yang tetap tinggi. Deforestasi netto mencapai 175,4 ribu hektare, berasal dari deforestasi bruto sebesar 216,2 ribu hektare yang hanya sedikit dikurangi reforestasi 40,8 ribu hektare.

Lebih memprihatinkan lagi, 92,8% deforestasi terjadi di hutan sekunder, dan hampir 70% dari total kehilangan hutan itu berlangsung di dalam kawasan hutan yang seharusnya dilindungi. Fakta ini memperlihatkan bahwa berbagai regulasi pemerintah—termasuk UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999, UU Cipta Kerja, serta kewajiban AMDAL—belum mampu menekan laju kerusakan hutan secara efektif.

Regulasi Ada, Penegakan Lemah

Walaupun kerangka hukum telah cukup lengkap, di lapangan praktik deforestasi tetap berjalan bebas. Penebangan liar (illegal logging), ekspansi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga pembangunan infrastruktur masih mendominasi perusakan hutan di Sumatera.

Kelemahan utama terletak pada:

  • Kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum,

  • Minimnya pelibatan masyarakat lokal,

  • Ketimpangan kebijakan antara pembangunan ekonomi dan konservasi,

  • Terbatasnya pengawasan di kawasan hutan terpencil.

Akibatnya, Sumatera menjadi bukti nyata bahwa regulasi yang ada belum sejalan dengan implementasi dan pengawasan di lapangan.

Pengawasan Hutan Masih Berjalan di Tempat

Pengawasan hutan membutuhkan sinergi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga adat, dan masyarakat lokal. Namun, cakupan wilayah hutan Sumatera yang luas dan jauh dari pusat pemerintahan membuat pengawasan kian sulit.

Teknologi seperti citra satelit, drone, dan sistem pemantauan real-time memang mulai digunakan, tetapi implementasinya masih belum optimal sehingga deteksi dini deforestasi sering terlambat.

Butuh Langkah Serius dan Terstruktur

Untuk menekan laju deforestasi dan mencegah bencana ekologis yang lebih besar, pemerintah perlu menempuh strategi yang lebih komprehensif dan tegas, meliputi:

  • Harmonisasi kebijakan pusat–daerah,

  • Peningkatan partisipasi masyarakat lokal,

  • Penguatan penegakan hukum berbasis bukti,

  • Pengawasan modern dengan teknologi yang terintegrasi,

  • Evaluasi ulang perizinan yang berdampak pada kawasan hutan.

Bencana di Sumatera menjadi alarm keras bahwa kerusakan alam bukan lagi sekadar angka laporan tahunan, melainkan ancaman nyata yang sudah merenggut ruang hidup, ekonomi, dan masa depan jutaan masyarakat Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar