Digaji Rp163 Juta Sebulan, Konsultan Era Nadiem Buka Suara


Jakarta — Angka Rp163 juta per bulan yang melekat pada nama Ibrahim Arief alias IBAM, konsultan di era Mendikbudristek Nadiem Makarim, akhirnya dijelaskan di muka sidang. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun, IBAM membantah keras disebut sebagai aktor kunci maupun “orang dalam” kementerian.

Penegasan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025). Pihak terdakwa bahkan meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum karena dianggap tidak cermat dan keliru mendudukkan peran kliennya.

“Bukan Pejabat, Bukan Stafsus, Bukan Tim Teknis”

Kuasa hukum menegaskan, Ibrahim Arief bukan pejabat negara, bukan staf khusus menteri, dan bukan bagian dari struktur Kemendikbudristek. IBAM disebut hanya bekerja sebagai tenaga konsultan di Yayasan PSPKI pada periode Januari–Juni 2020.

“Ibrahim Arief bukan Director of Engineering dan bukan anggota tim teknis sebagaimana dituduhkan jaksa,” tegas kuasa hukum di persidangan.

Ia juga membantah tudingan bahwa kliennya terlibat dalam komunikasi internal kementerian. Menurutnya, IBAM tidak pernah masuk grup WhatsApp Mas Menteri Core Team maupun Education Council, serta tidak memiliki relasi sebelumnya dengan pejabat Kemendikbudristek.

Nama Dicatut Tanpa Persetujuan

Salah satu poin krusial dalam eksepsi adalah klaim bahwa nama IBAM dicantumkan dalam SK Tim Teknis dan dokumen kajian pengadaan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

“Klien kami baru mengetahui adanya SK tersebut bertahun-tahun kemudian, setelah perkara ini mencuat,” ujar kuasa hukum.

Ia juga menegaskan IBAM tidak pernah menerima honor dari SK Tim Teknis sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa.

Rp163 Juta/Bulan: Dari Yayasan, Bukan APBN

Soal gaji fantastis Rp163 juta per bulan yang menjadi sorotan publik, kuasa hukum menegaskan dana tersebut bukan berasal dari APBN, melainkan murni dari Yayasan PSPKI melalui mekanisme profesional.

Bahkan, menurutnya, angka tersebut justru lebih rendah dibanding penghasilan IBAM di pekerjaan sebelumnya.

“Gaji itu turun hampir setengah dari penghasilan klien kami sebelumnya. Ia bahkan menolak tawaran pindah ke London dari Facebook meski sudah lolos seleksi,” ungkapnya.

“Tidak Masuk Akal Dituntut Mengatur Proyek Setelah Mundur”

Jaksa menuding IBAM ikut menyusun kajian, harga satuan, hingga alokasi anggaran pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020–2022. Namun kuasa hukum menilai tuduhan itu tidak logis, mengingat IBAM telah mengundurkan diri sejak Juni 2020, sementara pengadaan berlangsung setelahnya.

“Tidak masuk akal seorang konsultan yang sudah mundur dituduh mengendalikan pengadaan hingga tiga tahun berikutnya,” katanya.

Kasus Jumbo, Nama-Nama Besar

Dalam perkara ini, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari kemahalan harga Chromebook sekitar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak perlu sebesar Rp621 miliar.

Jaksa juga menyebut pengadaan tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809 miliar. Nadiem sendiri akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pekan depan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Ujian Publik dan Hukum

Sidang ini menjadi titik penting untuk membedah apakah gaji besar identik dengan kejahatan, atau justru terjadi kesalahan serius dalam konstruksi dakwaan. Di tengah sorotan publik, kasus Chromebook kini bukan sekadar perkara korupsi, melainkan juga pertarungan narasi antara tanggung jawab kebijakan dan peran individu profesional.

Posting Komentar

0 Komentar