Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bukan sekadar aturan internal kepolisian, melainkan implementasi langsung mandat Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menertibkan peran anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Menurut Rudianto, Perkap tersebut merupakan tindak lanjut konstitusional atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Perkap ini adalah agregasi implementatif mandat putusan MK. Ia menerjemahkan spirit konstitusi agar ada kejelasan, kepastian hukum, dan batasan yang tegas,” kata Rudianto, Minggu (14/12/2025).
Menutup Celah Abu-Abu Penempatan Polisi.
Rudianto menjelaskan, sebelum terbitnya Perkap 10/2025, tidak ada kejelasan kementerian atau lembaga mana saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Hal ini membuka ruang tafsir luas dan berpotensi bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme.
“Norma sebelumnya samar. Dengan Perkap ini, batasan lembaga menjadi jelas, relevan dengan tugas dan fungsi Polri sebagaimana amanah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi baru ini sekaligus menjadi pelaksanaan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menempatkan Polri sebagai alat negara yang profesional, tunduk pada hukum, dan tidak bercampur dengan kepentingan politik maupun kekuasaan sipil yang tidak relevan.
Polri: Semua Berbasis Regulasi
Sementara itu, Polri memastikan bahwa Perkap 10/2025 disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif telah diatur secara sah dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
“Pengalihan jabatan ini berlandaskan UU Polri, UU ASN, serta PP tentang Manajemen PNS, dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat pasca putusan MK,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan, aturan tersebut menegaskan bahwa jabatan tertentu di kementerian dan lembaga hanya dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi, bukan secara bebas.
Ini Daftar Lembaga yang Boleh Diisi Anggota Polri
Perkap 10/2025 secara tegas membatasi penempatan anggota Polri hanya pada 17 kementerian dan lembaga strategis, antara lain:
Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, KKP, Kemenhub, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ATR/BPN, Lemhannas, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

0 Komentar