Hakim Vonis Tom Lembong Terancam Non-Palu


Jakarta — Komisi Yudisial (KY) resmi merekomendasikan sanksi terhadap majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Rekomendasi tersebut berupa sanksi non-palu selama enam bulan karena para hakim dinilai terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Menanggapi hal itu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan melakukan pengecekan dan penelaahan lebih lanjut atas rekomendasi yang diajukan KY. Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan terlebih dahulu jenis pelanggaran yang dimaksud, apakah masuk ranah etik atau teknis yudisial.
“Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar, apakah itu etik atau teknis,” ujar Yanto, Minggu (28/12/2025).

MA juga mengaku hingga saat ini belum secara resmi menerima surat rekomendasi dari KY. Meski demikian, Yanto menegaskan MA akan memproses rekomendasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing lembaga setelah surat diterima.

Sementara itu, KY memastikan rekomendasi sanksi telah dikirimkan ke Mahkamah Agung. Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyebut rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Tom Lembong.

Dalam putusan KY Nomor 0098/L/KY/VIII/2025, tiga hakim berinisial DAF, PSA, dan AS dinyatakan terbukti melanggar sejumlah ketentuan KEPPH. Atas pelanggaran tersebut, KY mengusulkan sanksi sedang berupa larangan mengadili perkara (non-palu) selama enam bulan.

Putusan ini diputuskan dalam sidang pleno KY pada 8 Desember 2025 yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya. Kasus ini sendiri bermula dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Tom Lembong atas perkara korupsi importasi gula 2015–2016.

Meski kemudian Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan dari Rutan Cipinang pada Agustus 2025, proses etik terhadap majelis hakim tetap berlanjut.

Perkembangan ini kembali menyorot relasi kewenangan antara KY dan MA, sekaligus menegaskan bahwa pengawasan etik terhadap hakim tetap berjalan, terlepas dari berakhirnya perkara pidana pokok.

Posting Komentar

0 Komentar