Hutan Dirampok, Negara Terancam Rugi Rp175 Triliun


Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta mencengangkan terkait kerusakan hutan di Indonesia. Lembaga antirasuah itu mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp175 triliun, seiring laju deforestasi yang telah menyentuh 608.299 hektare.

Angka tersebut diungkap KPK berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan temuan internal lembaga. Fakta ini menegaskan bahwa kerusakan hutan bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan kejahatan ekonomi serius yang merampas hak rakyat atas kekayaan alam.

“Total deforestasi mencapai 608.299 hektare dengan potensi kerugian negara Rp175 triliun,” tulis KPK dalam keterangan resminya, Senin (29/12).

KPK menyoroti bahwa kerusakan masif ini tidak lepas dari praktik korupsi di sektor kehutanan. Sejumlah perkara telah ditangani, mulai dari suap pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V senilai Rp4,2 miliar hingga suap izin alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar, serta kasus suap izin usaha perkebunan dan HGU di Kabupaten Buol sebesar Rp3 miliar.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa hutan kerap dijadikan komoditas bancakan elit, bukan dijaga sebagai aset strategis bangsa. Padahal, berdasarkan data Global Forest Resource, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 95,96 juta hektare, menjadikannya salah satu paru-paru dunia yang tersisa.

KPK menegaskan komitmennya untuk menghentikan keserakahan dalam pengelolaan hutan. Salah satu langkah pencegahan dilakukan melalui peluncuran dashboard JAGA HUTAN pada 19 Desember lalu, sebagai instrumen transparansi dan pengawasan publik terhadap kerusakan hutan.

Namun, KPK mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum saja tidak cukup. Tanpa keberanian negara menindak aktor-aktor besar perusak hutan, angka Rp175 triliun dikhawatirkan hanya menjadi awal dari kerugian yang lebih besar, sementara hutan terus habis dan rakyat menanggung akibatnya.

Posting Komentar

0 Komentar