Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap fakta penting terkait insiden pembakaran kios di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Kios-kios yang hangus akibat kericuhan usai pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) tersebut ternyata berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, Pramono menegaskan Pemprov DKI belum akan mengambil langkah pemberian bantuan kepada pedagang terdampak sebelum proses hukum yang kini ditangani kepolisian benar-benar tuntas.
“Memang lokasinya itu lokasi Pemda DKI. Tapi persoalan di Kalibata masih ditangani pihak kepolisian. Ada pedagang, ada mata elang, dan sebagainya,” ujar Pramono di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (14/12/2025).
Pemprov DKI Enggan Mendahului Aparat Penegak Hukum
Pramono menekankan bahwa Pemprov DKI memilih bersikap hati-hati agar tidak mencampuri atau mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, setiap keputusan terkait bantuan harus didasarkan pada kejelasan hukum dan fakta yang utuh.
“Kami menunggu sampai persoalan hukumnya selesai. Setelah itu baru akan saya sampaikan langkah selanjutnya. Saya tidak ingin ber-statement sebelum semuanya clear,” tegasnya.
Kericuhan Berujung Pembakaran
Insiden ini bermula dari pengeroyokan terhadap dua debt collector yang memicu amarah massa. Kericuhan kemudian berujung pada aksi pembakaran di lokasi kejadian.
Berdasarkan data Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Selatan, sebanyak sembilan kios dan enam sepeda motor serta satu mobil hangus terbakar.
“Objek terbakar sembilan kios, enam kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat,” kata Kasudin Gulkarmat Jaksel Asril Rizal, Jumat (12/12).
Kebakaran terjadi di Jalan H Mahmud Raya Blok Langgar Nomor 1, Duren Tiga, Pancoran, tak jauh dari Taman Makam Pahlawan Kalibata. Api diduga dipicu pembakaran menggunakan bensin.
Kerugian Ratusan Juta, Tanpa Korban Jiwa
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut menyebabkan kerugian materiil yang tidak kecil. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 273 juta, sementara para pedagang kini harus menunggu kepastian nasib usaha mereka.
Sikap Pramono yang memilih menunggu proses hukum menuai perhatian publik, terutama karena lahan kios diketahui milik Pemprov DKI. Keputusan akhir terkait bantuan pun kini bergantung pada hasil penanganan aparat kepolisian.

0 Komentar