KPK Buka Pintu Periksa Atalia, Kasus BJB Kian Menyentuh Lingkar Inti Ridwan Kamil


Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menutup kemungkinan memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023. Pernyataan ini menandai babak baru penanganan perkara yang turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemanggilan saksi, termasuk Atalia, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik untuk menguatkan konstruksi perkara.

“Setiap kemungkinan selalu terbuka sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/12/2025).

Keterangan Saksi dan Dokumen Masih Didalami

KPK menyatakan pemanggilan Atalia bisa dilakukan apabila keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi kesaksian tersangka, saksi lain, maupun dokumen yang telah disita dan dianalisis penyidik.

“Jika memang dibutuhkan, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan terkait temuan sebelumnya maupun keterangan saksi lain,” tegas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Mereka terdiri dari jajaran pimpinan Bank BJB dan pihak pengendali sejumlah agensi periklanan.

RK Sudah Diperiksa, Aset Ikut Disorot

Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Penyidik mendalami aliran dana non-bujeter, serta menelusuri aset-aset RK, baik yang tercantum maupun di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman RK dan menyita sejumlah kendaraan. Namun, RK membantah mengetahui pengadaan iklan Bank BJB dan menegaskan tidak menerima aliran dana apa pun.

“Saya tidak tahu dan tidak terlibat. Dalam tupoksi gubernur, urusan itu merupakan teknis korporasi BUMD,” ujar RK usai pemeriksaan.

Penyidikan Berjalan di Tengah Badai Pribadi

Isu hukum ini mencuat di tengah proses gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil yang kini bergulir di Pengadilan Agama Kota Bandung. Meski demikian, KPK menegaskan penyidikan tetap berjalan profesional dan objektif, tanpa dipengaruhi dinamika personal pihak-pihak terkait.

Kasus Bank BJB kini memasuki fase krusial. KPK memastikan tak ada pihak yang kebal hukum, dan setiap nama yang relevan bisa dipanggil demi mengungkap aliran uang negara secara terang-benderang.

Posting Komentar

0 Komentar