Jakarta — Penyelidikan mega-skandal dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengirim tim penyidik langsung ke Arab Saudi untuk membongkar praktik jual beli kuota yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Agama pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
“Penyidik sudah berangkat, sudah berada di sana,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (1/12/2025).
Tim penyidik telah mendatangi dua lokasi strategis: KBRI Arab Saudi dan Kementerian Haji Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri jalur resmi maupun nonresmi pemberian kuota tambahan yang menjadi sumber dugaan praktik korupsi.
“Kenapa ke Kementerian Hajinya? Tentu berkaitan dengan masalah pemberian kuota, fasilitas, dan lain-lain,” kata Asep.
Tim akan berada di Arab Saudi lebih dari satu minggu, dan sejauh ini telah mengirimkan foto, data elektronik, serta informasi awal ke Gedung Merah Putih.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Meski belum ada tersangka, skala kerugian negara disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Akar perkara bermula dari tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang diterima Indonesia setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan otoritas Saudi pada 2023. Namun, tambahan ini diduga menjadi objek lobi dan permainan kuota oleh oknum pejabat Kemenag bekerja sama dengan pengusaha travel. Dari total tambahan kuota:
1. 10.000 untuk haji reguler
2. 10.000 untuk haji khusus
3. 9.222 untuk jemaah
4. 778 untuk petugas
KPK menduga kuota haji khusus dijual oleh biro travel kepada pejabat Kemenag dengan tarif USD 2.600 – USD 7.000 per kuota atau setara Rp 41,9 juta – Rp 113 juta.
Aliran dana disebut melewati jalur asosiasi travel sebelum mengalir ke pejabat Kemenag. Diduga, uang pungutan ini digunakan untuk membeli aset mewah, termasuk 2 rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar,
yang kini telah disita KPK.
Tiga nama besar telah dicegah ke luar negeri:
1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Mantan Menteri Agama
2. Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) – Eks Stafsus Menag
3. Fuad Hasan Masyhur (FHM) – Pemilik Maktour Travel
Pencegahan berlaku 11 Agustus 2025 – 11 Februari 2026, dan dapat diperpanjang.
KPK menduga pembagian kuota melanggar Pasal 64 UU No. 8/2019 yang mewajibkan 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Namun, tambahan kuota justru diduga diperdagangkan, bukan didistribusikan sesuai ketentuan.
Kasus ini diperkirakan menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah pengelolaan haji Indonesia, dan KPK memastikan penyidikan akan terus diperkuat dengan bukti lapangan dari Arab Saudi.

0 Komentar