Jakarta — Praktik penghangusan kuota internet resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga yang menggantungkan hidup di sektor digital menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan sistemik yang merugikan rakyat kecil dan menguntungkan operator secara sepihak.
Permohonan uji materiil diajukan pasangan suami-istri, Didi Supandi, pengemudi transportasi daring, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner online. Keduanya menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIIII/2025 dan telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.
Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut kliennya mengalami kerugian nyata akibat kebijakan kuota hangus. Menurutnya, sisa kuota yang telah dibayar lunas hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir, meski kartu masih aktif.
“Ini menciptakan ketidakpastian ekonomi. Saat orderan sepi, klien kami kehilangan kuota yang seharusnya bisa digunakan untuk bekerja. Akibatnya mereka terpaksa meminjam uang demi membeli kuota baru,” ujar Viktor, Selasa (30/12).
Ia menegaskan, kuota internet merupakan aset digital yang dibeli dengan uang sah. Penghangusan sepihak tanpa kompensasi dinilai sebagai perampasan hak milik, bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Selain itu, norma dalam UU Cipta Kerja dianggap kabur karena memberi keleluasaan penuh kepada operator tanpa parameter perlindungan konsumen yang jelas.
“Negara seolah membiarkan operator mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan. Konsumen membayar penuh, tapi tidak memiliki kepastian atas barang yang dibelinya,” tegas Viktor.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat, dengan menegaskan kewajiban akumulasi sisa kuota (rollover), keberlakuan kuota selama kartu aktif, atau pengembalian nilai kuota yang tidak terpakai.
Gugatan ini membuka kembali perdebatan lama soal keadilan digital. Di tengah ketergantungan masyarakat pada internet untuk bekerja dan bertahan hidup, praktik kuota hangus dinilai semakin memperlebar jurang ketimpangan antara korporasi besar dan rakyat kecil.

0 Komentar