Mengut Cabut 22 Izin Perusahaan Usai Bencana di Sumatera


Jakarta – Pemerintah mengirimkan sinyal keras kepada pelaku perusakan hutan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut 22 izin perusahaan pemanfaatan hutan sebagai tindak lanjut atas rangkaian bencana ekologis yang melanda wilayah Sumatra.

Keputusan tegas ini diumumkan langsung oleh Raja Juli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/12/2025), sekaligus menegaskan komitmen negara dalam melindungi hutan dan keselamatan rakyat.

“Secara resmi saya umumkan hari ini kepada publik, atas arahan langsung Bapak Presiden, saya mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan,” tegas Raja Juli.


Lebih dari 1 Juta Hektare Dievaluasi, Sumatra Jadi Fokus

Total luas konsesi yang izinnya dicabut mencapai 1.012.016 hektare, dengan 116.168 hektare di antaranya berada di Pulau Sumatra—wilayah yang belakangan mengalami banjir bandang dan longsor akibat degradasi lingkungan.

Langkah ini disebut sebagai titik balik penegakan hukum kehutanan, di mana kepentingan bisnis tidak lagi boleh mengalahkan keselamatan lingkungan dan masyarakat.


Instruksi Presiden, Eksekusi Menteri

Raja Juli menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden, sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap praktik pemanfaatan hutan yang dinilai merusak ekosistem dan memperparah risiko bencana.

“Detail pencabutan akan dituangkan dalam Surat Keputusan yang segera saya tandatangani dan sampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.


Sinyal Keras bagi Pelaku Perusakan Hutan

Kebijakan ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan mentolerir eksploitasi hutan yang abai terhadap lingkungan dan keselamatan warga. Pemerintah memastikan evaluasi dan penertiban izin kehutanan akan terus berlanjut, terutama di kawasan rawan bencana.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap pemulihan ekosistem dapat dipercepat dan praktik pengelolaan hutan ke depan lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Posting Komentar

0 Komentar