Penjara Penuh, Kurir Dieksekusi: Sorotan Pidana Mati Narkotika Bikin DPR Gerah, Wamenkum Angkat Suara!


Jakarta — Sorotan terhadap kebijakan hukuman mati dalam kasus narkotika kembali mencuat dalam rapat Komisi III DPR RI bersama sejumlah organisasi masyarakat, Selasa (2/12/2025). Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) secara tegas meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang pidana mati yang selama ini diterapkan pada kasus narkotika, menyebutnya tidak sejalan dengan ketentuan internasional maupun semangat reformasi pidana nasional.

Perwakilan JRKN, Ma'ruf Bajamal, menuturkan bahwa pidana mati tidak layak diterapkan untuk kejahatan narkotika jika mengacu pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Kebijakan narkotika tidak sepatutnya dikenakan pidana mati. Itu tidak sesuai dengan norma hukum internasional maupun hukum nasional yang kita anut,” tegas Ma’ruf.

Ia menilai hukuman mati justru kontraproduktif dengan semangat pembaruan hukum pidana dalam KUHP baru, yang telah menata ulang pendekatan pemidanaan. JRKN juga mengingatkan bahwa banyak terpidana mati kasus narkotika merupakan kurir atau korban TPPO, sementara barang bukti yang dibawa sering kali tidak signifikan.

“Banyak yang dieksekusi padahal perannya hanya kurir, bahkan korban perdagangan orang. Kriteria penjatuhan pidana mati juga tidak memiliki batasan jelas dan justru berpotensi mengkriminalisasi penggunaan narkotika,” ungkap Ma’ruf.

Selain berdampak pada keadilan, JRKN menyebut pidana mati telah membebani sistem pemasyarakatan Indonesia yang semakin penuh dan tidak efektif menekan peredaran narkotika.

Menanggapi kritik tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjelaskan alasan pemerintah memasukkan kembali sejumlah pasal narkotika ke dalam RUU Penyesuaian Pidana. Hal ini dilakukan untuk mencegah kekosongan hukum, mengingat pasal-pasal itu dicabut dari KUHP baru dengan asumsi bahwa revisi UU Narkotika sudah rampung.

“Kami mengambil jalan pintas. Pasal-pasal yang sebelumnya dicabut, sementara kami masukkan kembali ke RUU Penyesuaian Pidana agar tidak ada kekosongan hukum,” jelas Eddy.

Namun, Eddy menegaskan bahwa masukan JRKN tidak akan diabaikan. Pembahasan detail mengenai pidana mati dan kebijakan narkotika akan dilakukan dalam penyusunan revisi UU Narkotika yang telah masuk Prolegnas 2026.

“Masukan tersebut akan memperkaya kami dalam pembahasan UU Narkotika. Pembahasan mendalam nanti pasti dilakukan saat penyusunan undang-undang itu,” ujar Eddy.

Rapat Komisi III tersebut menjadi salah satu forum paling terang yang mempertemukan pandangan kritis masyarakat sipil dengan pemerintah terkait masa depan kebijakan pemidanaan narkotika di Indonesia. Polemik tentang pidana mati—antara efektivitas, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum internasional—dipastikan akan menjadi pembahasan panas sepanjang 2026.

Posting Komentar

0 Komentar