Jakarta — Pemerintah memastikan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang akan diberlakukan mulai 2026 tidak menyimpan data biometrik di operator seluler maupun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Seluruh data biometrik kependudukan dipastikan tersentral di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa sistem registrasi berbasis biometrik hanya memanfaatkan data Dukcapil untuk proses verifikasi, bukan untuk penyimpanan ulang.
“Data biometrik itu ada di Dukcapil. Komdigi tidak menyimpan data. Ini sama seperti sistem biometrik di perbankan,” ujar Edwin, Rabu (17/12/2025).
Kerja Sama Lintas Kementerian
Kebijakan ini dijalankan melalui perjanjian kerja sama resmi antara Komdigi dan Kemendagri, khususnya antara Ditjen Ekosistem Digital Komdigi dan Ditjen Dukcapil. Kerja sama tersebut memberikan hak akses terbatas dan terkontrol atas data kependudukan untuk mendukung layanan ekosistem digital nasional.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan kesiapan lembaganya mengawal implementasi kebijakan ini sesuai regulasi.
“Kami terbuka membicarakan solusi jika muncul persoalan pengawasan data. Semua berbasis Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,” tegas Teguh.
Operator Siap, Standar Keamanan Diperketat
Di sisi lain, operator seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan registrasi biometrik bagi pelanggan baru.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menegaskan bahwa keamanan data menjadi prioritas utama industri telekomunikasi.
“Operator mendukung standar keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan teknologi liveness detection minimal ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan identitas,” ujarnya.
Marwan juga menepis isu kebocoran data dari operator seluler.
“Dalam tiga tahun terakhir, kebocoran data tidak berasal dari operator. Sistem kami terus di-upgrade, termasuk pemanfaatan AI sejak 2021,” tambahnya.
Menuju Ekosistem Digital Lebih Aman
Penerapan registrasi SIM card berbasis pengenalan wajah ini ditujukan untuk menekan penyalahgunaan identitas, kejahatan siber, dan SIM card ilegal, sekaligus memperkuat keamanan ekosistem digital nasional.
Pemerintah menegaskan: verifikasi makin ketat, namun kendali data tetap di negara—bukan di tangan operator.

0 Komentar