Jakarta — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang menyeret sejumlah nama penting, termasuk RK.
RK tiba pukul 10.44 WIB didampingi tim pengacara. Dengan nada tegas namun santai, ia menyatakan siap memberikan informasi seluas-luasnya. “Saya siap dan mendukung KPK. Ini momen yang sudah saya tunggu berbulan-bulan,” kata RK sesaat setelah datang.
Usai pemeriksaan panjang, RK keluar dengan senyum. Ia mengaku pemeriksaan ini memberikan kelegaan baginya. “Ini momen yang ditunggu-tunggu… sebagai penghormatan kepada supremasi hukum. Saya ingin transparan, akuntabel, dan memberi klarifikasi seluas-luasnya,” ujar RK.
RK menegaskan ia tidak terlibat dalam aliran dana kasus Bank BJB, termasuk terkait pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie dan motor gede Royal Enfield yang sempat disita KPK. “Semua dana pribadi. Tidak ada hubungannya dengan perkara,” tegasnya.
KPK sebelumnya mengungkap bahwa RK membeli mobil Mercy milik BJ Habibie melalui cicilan kepada Ilham Habibie. Cicilan itu kemudian dikembalikan Ilham ke KPK, sehingga mobil sempat disita lalu dikembalikan lagi.
Ilham mengakui mobil tersebut belum lunas saat dibeli RK dan bahkan diduga telah diganti warna oleh RK. Namun Ilham mengaku tidak mengetahui asal-usul uang pembayaran tersebut.
KPK pun telah menelusuri cash flow RK dan keluarga, bekerja sama dengan PPATK, termasuk transaksi masuk dan keluar yang dicurigai berkaitan dengan perkara BJB.
Meski RK tegas menyatakan seluruh kendaraan dibeli menggunakan uang pribadi, KPK memastikan penyidik memiliki bukti pembanding. “Silakan itu penjelasan yang bersangkutan. Tapi penyidik punya bukti-bukti lainnya,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo.
Ia menegaskan penyidik tidak pernah bergantung pada satu sumber. “Kami menganalisis keterangan saksi, dokumen, hingga barang bukti elektronik yang sudah diamankan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka:
1. Yuddy Renaldi — eks Dirut BJB
2. Widi Hartono — Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan
4. Suhendrik
5. Sophan Jaya Kusuma — pihak swasta
Kelimanya diduga menyebabkan kerugian negara Rp 222 miliar melalui dana nonbujeter. Mereka telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Dengan pemeriksaan yang membuat RK mengaku “bahagia”, perhatian publik kini tertuju pada langkah KPK berikutnya. Apakah keterangan RK akan memperjelas posisinya, atau justru membuka babak baru dalam kasus korupsi BJB yang terus menggelinding?

0 Komentar