“STOP TOTAL!” Komisi Reformasi Tegaskan Tak Ada Lagi Polisi Masuk Kementerian Pasca Putusan MK


Jakarta — Polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 akhirnya mulai menemukan titik terang. Komisi Percepatan Reformasi Polri menegaskan bahwa tidak akan ada lagi penugasan baru anggota Polri ke kementerian dan lembaga (K/L) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyampaikan kepastian tersebut setelah menerima penjelasan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri.

“Sudah disampaikan oleh Pak Kapolri, tidak ada lagi pengangkatan baru. Pokoknya setelah putusan MK itu, penugasan baru tidak akan ada lagi. Kita menunggu aturan yang lebih pasti ke depan,” kata Jimly kepada wartawan di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Perpol 10/2025 Disebut Bukan Pembangkangan

Di tengah kritik publik, Komisi Reformasi menilai terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukanlah bentuk perlawanan terhadap putusan MK. Justru, aturan tersebut dipandang sebagai langkah transisi untuk mengatur posisi anggota Polri yang telanjur menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sebelum putusan MK dijatuhkan.

“Perpol itu bukan untuk menentang MK. Polisi bukan salah, mereka dibutuhkan. Perpol ini dibuat untuk mengatur kondisi yang sudah ada sambil menjalankan putusan MK,” ujar Jimly.

Namun demikian, Jimly mengakui terdapat kelemahan teknis dalam Perpol tersebut, khususnya pada bagian menimbang dan mengingat yang tidak mencantumkan putusan MK sebagai dasar hukum.

“Ini membuat seolah-olah Perpol mengacu pada undang-undang lama yang belum disesuaikan dengan putusan MK. Akibatnya, muncul tafsir bahwa Polri membangkang, padahal ini kesalahan administratif yang sering terjadi di banyak kementerian,” jelasnya.

Dorong Omnibus Law Revisi UU Polri

Sebagai solusi jangka panjang, Komisi Reformasi dan Polri sepakat mendorong revisi Undang-Undang Polri dan peraturan turunannya melalui pendekatan omnibus law. Langkah ini dinilai penting untuk merapikan ulang sistem penugasan anggota Polri agar sejalan dengan konstitusi dan putusan MK.

“Kami sepakat menggunakan metode omnibus, baik untuk undang-undang maupun PP, supaya tidak setengah-setengah dan tidak menimbulkan tafsir baru,” tegas Jimly.

Pengumuman Resmi Polri Segera Dirilis

Komisi Reformasi memastikan bahwa Mabes Polri akan segera menyampaikan tindak lanjut resmi terkait polemik Perpol 10/2025 dalam waktu dekat. “Nanti akan diumumkan oleh Polri, kemungkinan minggu ini,” pungkas Jimly.

Putusan MK sudah final, garis sudah ditarik tegas: tak ada lagi polisi aktif masuk jabatan sipil. Kini bola ada di tangan Polri dan pembentuk undang-undang untuk memastikan reformasi berjalan, bukan sekadar janji.

Posting Komentar

0 Komentar