Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengakhiri polemik panjang soal siapa yang wajib membayar royalti musik dalam pertunjukan komersial. Dalam putusan Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan permohonan Armand Maulana, Ariel NOAH, dan puluhan musisi lainnya, sekaligus menegaskan: royalti harus dibayarkan oleh penyelenggara pertunjukan, bukan penyanyi atau musisi di atas panggung.
Putusan yang dibacakan pada Rabu (17/12/2025) ini dinilai sebagai tonggak penting perlindungan hak musisi sekaligus kepastian hukum industri pertunjukan musik nasional.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta selama ini menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum. MK lalu menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial.
“Frasa ‘setiap orang’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Penyelenggara Konser Jadi Pihak Utama Pembayar Royalti
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pertunjukan komersial tidak mungkin berlangsung tanpa peran penyelenggara. Pihak inilah yang mengatur acara, menjual tiket, dan mengetahui secara pasti nilai keuntungan ekonomi dari sebuah konser.
“Pihak yang mengetahui jumlah penjualan tiket dan keuntungan pertunjukan adalah penyelenggara. Karena itu, merekalah yang paling tepat dibebani kewajiban membayar royalti,” tegas Enny.
MK menilai, pembebanan royalti kepada musisi selama ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan justru merugikan pelaku pertunjukan.
Soal ‘Imbalan yang Wajar’, MK Minta Aturan Lebih Tegas
Tak hanya soal siapa yang membayar, MK juga meluruskan tafsir “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta. Mahkamah menilai frasa tersebut terlalu kabur dan rawan disalahgunakan.
MK memutuskan bahwa imbalan yang wajar harus dimaknai sebagai imbalan yang ditentukan berdasarkan mekanisme dan tarif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan kesepakatan sepihak.
“Parameter royalti harus terukur, proporsional, dan ditetapkan dengan melibatkan para pemangku kepentingan,” kata Enny.
Mahkamah juga menegaskan, penarikan royalti tidak boleh memberatkan masyarakat dan tetap menjamin akses publik terhadap karya musik.
Kemenangan Musisi, Alarm bagi Industri
Putusan MK ini disambut sebagai kemenangan besar bagi musisi Indonesia, sekaligus peringatan keras bagi promotor dan penyelenggara konser agar lebih patuh pada aturan hak cipta.
Dengan putusan ini, praktik lama yang membebankan royalti kepada penyanyi atau band dinyatakan tidak sejalan dengan konstitusi. Ke depan, tata kelola industri musik dituntut lebih transparan, adil, dan berpihak pada pencipta karya.
Panggung boleh gemerlap, tiket boleh mahal—tapi kini jelas: royalti bukan urusan musisi lagi, melainkan tanggung jawab penuh penyelenggara.

0 Komentar