Wawalkot Bandung Diduga ‘Bagi-Bagi Proyek’ demi Kepentingan Afiliasi


Bandung - Kejaksaan Negeri Kota Bandung akhirnya mengungkap secara terang benderang motif dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Keduanya diduga mengatur proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung demi menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dan afiliasi dengan mereka.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menyebut praktik tersebut dilakukan berulang, sistematis, dan melibatkan pengaruh jabatan untuk menekan sejumlah OPD agar menyerahkan paket proyek tertentu.

Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada OPD, kemudian dilaksanakan untuk menguntungkan pihak yang terafiliasi,” tegas Irfan.

Ia menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang secara jelas melanggar hukum dan merugikan integritas tata kelola pemerintahan.

Dijerat Pasal Berlapis Korupsi

Kedua pejabat itu dijerat dengan pasal berat, yakni: Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Pasal tersebut mengatur penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Belum Ditahan, Menunggu Izin Kemendagri

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menjelaskan bahwa kedua tersangka belum dilakukan penahanan. “Masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri,” ujar Ridha.

Namun ia menegaskan bahwa pihaknya pasti akan mengajukan pencekalan untuk mencegah potensi pelarian selama proses penyidikan berlangsung.

Jumlah Proyek Masih Dirahasiakan

Ridha mengatakan pihaknya belum dapat mengungkap nilai ataupun jumlah proyek yang diduga dikondisikan para tersangka karena sudah masuk dalam materi penyidikan.

“Yang bisa kami sampaikan, proyek itu tersebar di beberapa SKPD Pemkot Bandung,” katanya.

75 Saksi Sudah Diperiksa — Potensi Tersangka Baru Terbuka

Hingga saat ini, Kejari Kota Bandung telah memeriksa 75 saksi, mengumpulkan dokumen, serta alat bukti lainnya untuk memperkuat konstruksi perkara.

Ridha menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang.

Jika ditemukan dua alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret,” ucapnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan Wali Kota Bandung M. Farhan, Ridha menjawab diplomatis:

Belum ada urgensi berdasarkan alat bukti saat ini. Namun bila ke depannya mengarah, siapapun akan diminta keterangan.

Posting Komentar

0 Komentar