Jakarta — Sejumlah aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dugaan keterlibatannya dalam PT Toba Pulp Lestari (TPL), perusahaan yang dituding berkontribusi terhadap bencana ekologis di Sumatera Utara. Desakan ini ditujukan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung demi memastikan supremasi hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan pemeriksaan terhadap Luhut merupakan keharusan hukum, terlepas dari bantahan yang telah disampaikan pihak bersangkutan.
“Terlepas benar atau tidaknya Pak Luhut sebagai pemilik atau pengendali PT TPL, pemeriksaan oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung bukan hanya perlu, tapi wajib dilakukan demi kepastian hukum,” ujar Putra, Kamis (1/1/2026).
Menurut Putra, aparat penegak hukum harus mengusut secara menyeluruh struktur kepemilikan PT TPL, termasuk kemungkinan adanya praktik penyamaran kepemilikan melalui skema nominee atau pihak perantara. Ia menekankan dalam banyak kasus kejahatan lingkungan berskala besar, kepemilikan korporasi kerap tidak tercatat secara formal.
“Jika tidak tercatat sebagai pemilik struktural, perlu ditelusuri apakah terdapat hubungan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner. Ini pola umum dalam kejahatan lingkungan dan korporasi besar,” tegasnya.
Putra juga mengingatkan bahwa jika terbukti aktivitas PT TPL berkontribusi terhadap banjir dan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara, maka perusahaan dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prinsip strict liability memungkinkan penegakan hukum tanpa harus membuktikan unsur kesalahan, selama terdapat hubungan sebab-akibat antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan.
Selain korporasi, pertanggungjawaban pidana juga dapat dikenakan kepada direksi, komisaris, maupun pihak yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sebelumnya, WALHI Sumatera Utara menyebut sedikitnya tujuh perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di kawasan Tapanuli, termasuk PT Toba Pulp Lestari yang beroperasi di sekitar ekosistem Batang Toru—habitat spesies langka seperti orangutan Tapanuli dan harimau Sumatera.
Di sisi lain, Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, membantah keras tudingan tersebut. Jodi menegaskan Luhut tidak memiliki afiliasi, kepemilikan, maupun keterlibatan apa pun di PT TPL, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Direktur PT Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, juga membantah tuduhan perusakan lingkungan. Ia menyatakan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan izin dan standar pengelolaan hutan lestari, serta hanya sebagian kecil dari total konsesi yang digunakan untuk tanaman industri.
Meski demikian, aktivis lingkungan menilai bantahan sepihak tidak cukup untuk meredam kecurigaan publik. Mereka mendesak aparat penegak hukum membuka penyelidikan secara transparan guna memastikan apakah ada pelanggaran hukum, konflik kepentingan, atau praktik penguasaan sumber daya alam yang merugikan lingkungan dan masyarakat.

0 Komentar