Aneh Bin Ajaib! Kubu Jokowi Kok Harus Pinjam Ijazah ke Polda Metro Jaya


PENGADILAN Negeri (PN) Kota Surakarta kembali menggelar sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS), Selasa, 6 Januari 2026. Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian dan pelengkapan bukti dari pihak penggugat maupun tergugat.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyerahkan bukti tertulis guna memperkuat dalil gugatan dan jawaban. Namun lantaran bukti-bukti belum lengkap, majelis hakim kembali menunda dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 13 Januari 2026 dengan agenda pelengkapan bukti tambahan dari kedua belah pihak.

"Kita tunda ya karena bukti belum lengkap. Jadi harus lengkap ya, baik penggugat maupun tergugat," ujar Achmad Satibi dalam persidangan.

Sementara saat ditemui seusai sidang, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan majelis hakim memberikan ruang pelengkapan bukti karena masih terdapat kekurangan dari persidangan sebelumnya.

“Baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan menyampaikan bukti-bukti tertulis dalam rangka membuktikan dalil sebagaimana diuraikan dalam gugatan dan jawaban,” kata Irpan kepada wartawan.

Ia mengatakan pokok perkara yang dipersoalkan penggugat adalah sikap Jokowi yang tidak bersedia memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah kepada pihak yang bukan aparat penegak hukum,” katanya.

Dalam persidangan hari ini, Irpan mengatakan pihaknya menyerahkan bukti berupa tanda terima penyerahan ijazah milik Jokowi, yakni ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan ijazah SMA Negeri 6 Surakarta.

Ia menjelaskan ijazah asli tersebut saat ini berada dalam penguasaan penyidik Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya karena telah disita untuk kepentingan penyidikan.

“Ijazah asli Pak Jokowi telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 23 Juli 2025 dengan izin Ketua PN Surakarta,” ungkapnya.

Irpan menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti ijazah kepada Polda Metro Jaya sejak 1 Januari 2026. Permohonan tersebut masih dalam proses.

"Kalau memang dari pihak Polda Metro Jaya pada akhirnya mengabulkan atas permohonan pinjam pakai terhadap BB (barang bukti) yang sudah disita, kami tidak ada persoalan. Tapi sebaliknya ketika tidak dikabulkan tentunya pihak Polda Metro Jaya punya alasan-alasan yuridis," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menilai persidangan kali ini justru memperkuat dalil gugatan. Ia mengklaim tidak ada ijazah asli yang dihadirkan oleh pihak tergugat maupun pihak lain dalam persidangan itu.

“Hari ini yang diserahkan hanya satu bukti berupa salinan hasil pemindaian (scan) dari laporan polisi, bukan ijazah,” ujar Taufiq.

Menurut Taufiq, hingga persidangan 6 Januari 2026 tidak pernah ada ijazah asli maupun salinan ijazah yang dihadirkan di persidangan, termasuk dari UGM, yakni Rektor dan Wakil Rektor sebagai Tergugat 2 dan Tergugat 3. Demikian halnya dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku Turut Tergugat.

“UGM juga tidak menyerahkan salinan ijazah. Kepolisian yang disebut menyita ijazah pun tidak mengajukan bukti. Ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa ijazah tersebut tidak pernah ada,” kata dia.

Taufiq menyebut bukti yang diverifikasi majelis hakim hanya berupa surat tanda terima penyerahan dokumen hasil cetakan file PDF dan fotokopi atau salinan surat-surat pendukung lainnya.

Ia menambahkan, pada sidang lanjutan 13 Januari 2026, pihak penggugat akan menghadirkan dua saksi.

Sumber klik di sini

Posting Komentar

0 Komentar