Anggota DPR Desak Aparat Bertindak, Teror ke DJ Donny Tak Boleh Dibiarkan


Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengecam keras aksi teror berupa pengiriman bangkai ayam dan bom molotov yang ditujukan kepada influencer DJ Donny. Ia menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Menurut Yanuar, Indonesia adalah negara hukum dan negara demokrasi, sehingga segala bentuk perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara intimidatif dan teror.

“Negara kita ini negara hukum, negara demokrasi. Bukan saatnya hal-hal seperti ini dilakukan,” tegas Yanuar.

Ia mendesak aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku dan dalang di balik teror tersebut. Pasalnya, ini bukan kejadian pertama. Beberapa kasus serupa sebelumnya juga terjadi, namun belum sepenuhnya terungkap.

Yanuar mengingatkan, jika aparat lamban dan kasus-kasus teror seperti ini dibiarkan berlarut, dampaknya sangat berbahaya.

“Kalau ini tidak segera diungkap, nanti akan berubah menjadi ketidakpercayaan publik kepada aparat,” ujarnya.

Dalam negara demokrasi, kata Yanuar, kritik adalah hal yang wajar, bahkan pejabat publik harus siap menerima kritik sekeras dan sepedas apa pun, termasuk cacian. Namun, kebebasan berpendapat tidak boleh dibalas dengan teror.

“Kalau ada kritik yang melampaui batas hukum, kita punya peranti hukum. Diproses secara hukum. Tapi bukan dengan tindakan teror,” katanya.

Ia menekankan bahwa aksi teror bukan hanya ditujukan kepada korban secara personal, melainkan mengirim pesan ketakutan kepada publik secara luas.

“Teror itu bukan hanya untuk Donny dan Sherly. Ini pesan ke semua orang. Dan ini yang berbahaya bagi negara kita,” ujarnya.

Yanuar memperingatkan, jika pelaku tidak segera ditangkap, maka target teror bisa terus meluas.

“Sekarang Donny dan Sherly, besok bisa siapa saja,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa dalam demokrasi, narasi harus dilawan dengan narasi, argumen dijawab dengan argumen. Bila kritik menyasar individu non-pejabat publik dan menyerang ranah personal, jalur hukum seperti pencemaran nama baik tetap tersedia.

Namun, tindakan teror, menurut Yanuar, adalah garis merah yang tidak boleh ditoleransi.

“Kalau praktik-praktik seperti ini tidak diungkap, ini sangat berbahaya bagi negara kita,” pungkasnya.

Sumber klik di sini

Posting Komentar

0 Komentar