Jakarta — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi melayangkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman setelah tingkat ketidakhadirannya dalam persidangan dan rapat dinilai mencolok sepanjang 2025. Peringatan ini menambah sorotan publik terhadap disiplin dan etika hakim di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan surat peringatan itu tertuang dalam Surat Nomor 41/MKMK/12/2025, yang dikeluarkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan kehormatan dan perilaku hakim konstitusi.
“Majelis Kehormatan secara aktif memantau pelaksanaan kode etik, termasuk kehadiran hakim dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna saat membacakan laporan kinerja MKMK, Jumat (2/1/2026).
Berdasarkan data MKMK, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi. Dari 589 sidang pleno yang digelar Mahkamah Konstitusi sepanjang 2025, Anwar tercatat absen sebanyak 81 kali. Ia juga tidak hadir dalam 32 dari 160 sidang panel serta 32 kali rapat permusyawaratan hakim (RPH). Tingkat kehadirannya hanya mencapai 71 persen.
MKMK menilai angka tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih Mahkamah Konstitusi dituntut menjaga kredibilitas, integritas, dan keteladanan etik di ruang publik.
Meski Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyebut sebagian ketidakhadiran Anwar disebabkan faktor kesehatan, MKMK tetap menegaskan pentingnya disiplin dan tanggung jawab kolektif hakim dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Dalam laporan yang sama, MKMK mencatat telah menerima enam laporan masyarakat dan dua temuan dari pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi sepanjang 2025. Namun, mayoritas laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil untuk diregistrasi.
MKMK juga merekomendasikan dua agenda penting kepada Mahkamah Konstitusi, yakni pembahasan perubahan Peraturan MK tentang Majelis Kehormatan serta revisi regulasi kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan menjaga marwah lembaga peradilan konstitusi.

0 Komentar