Bareskrim Bongkar Judol Internasional, 20 Dibekuk


Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi lintas wilayah dan negara. Dalam pengungkapan bertahap sejak Agustus hingga Desember 2025, polisi menetapkan 20 tersangka yang ditangkap di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Pengungkapan kasus ini berangkat dari laporan masyarakat dan analisis mendalam selama beberapa bulan. Dari hasil penyidikan, aparat memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online, serta menelusuri aliran dana guna pengembangan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang,” ujar Wira, Jumat (2/1/2026).

Penindakan Bertahap dan Terstruktur

Pada 27 Agustus 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri melakukan penindakan serentak di Pamekasan, Tangerang, serta Jakarta Barat, Selatan, dan Timur. Sebanyak 9 tersangka ditangkap terkait pengelolaan situs judi online T6.com dan WE88.

Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening, pengelola payment gateway, hingga pengendali pencucian uang melalui money changer. Polisi menyita komputer, laptop, ponsel, buku rekening, ATM, kendaraan, dan dokumen perusahaan.

Pengembangan kasus berlanjut pada 27 November 2025, dengan penangkapan tersangka di Apartemen Laguna, Pluit, Jakarta Utara, serta di kawasan PIK 2, Tangerang. Dari pengungkapan ini, polisi mengonfirmasi keterkaitan jaringan judi online dengan Asia Tenggara.

Selanjutnya, aparat kembali menciduk pelaku lain di ruko Muara Karang, Pluit, yang berperan sebagai pemilik dan koordinator keuangan jaringan judol tersebut.

Jaringan Eropa–Asia Terbongkar

Pada 16 Desember 2025, Bareskrim mengungkap jaringan lain yang terafiliasi dengan situs 1XBET, yang memiliki jaringan internasional di Eropa dan Asia. Lima tersangka ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, sebagai admin pengelola situs dan keuangan.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 303 KUHP, UU ITE, hingga UU TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Bareskrim menegaskan komitmennya memberantas judi online yang dinilai telah menjadi sumber berbagai kejahatan sosial dan ekonomi.

“Judi online sudah merusak banyak sendi kehidupan masyarakat. Pemberantasan ini bagian dari komitmen Polri mendukung Program Asta Cita Presiden,” pungkas Wira.

Posting Komentar

0 Komentar