Keberangkatan calon jemaah Haji Khusus asal Indonesia pada 2026 terancam gagal. Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menilai ketidaksiapan sistem pelunasan serta belum dicairkannya dana jamaah membuat proses kontrak layanan di Arab Saudi terhambat.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Muhammad Firman Taufik dalam keterangan resminya mengatakan jika penyelenggaraan Haji Khusus tahun 2026 terancam berisiko gagal berangkat akibat ketidaksiapan sistem pelunasan.
Selain itu belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jemaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sementara timeline operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dan tidak dapat ditunda.
Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jamaah Haji Khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut.
Di sisi lain, seluruh dana yang telah disetorkan jamaah (8.000 dollar AS per jamaah) berada di rekening BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji-Badan yang dibentuk oleh Pemerintah).
Akibatnya PIHK terhambat untuk memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda.
* 4 Januari 2026: batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna.
* 20 Januari 2026: batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat
di Arab Saudi,
* 1 Februari 2026: batas akhir penyelesaian kontrak.
Otoritas Haji Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan timeline operasional ini jauh-jauh hari, yaitu pada 8 Juni 2025.
"Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal," kata Firman Taufik.
Kementerian Haji dan Umrah RI terbentuk sejak disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025. Pelantikan Menteri dilakukan pada 8 Oktober 2025.
Sedangkan proses pelunasan bagi jemaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025.
Sementara itu mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional dan ketidakpastian layanan jamaah.
"Kondisi saat ini sangat beresiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota Haji Khusus selalu terpakai paripurna," ucapnya.
Ironisnya disisi lain ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jemaah Haji Khusus masih dalam antrian menunggu keberangkatan Hajinya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Asosiasi PIHK meminta:
- Percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jamaah.
- Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi.
- Langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH,
dan asosiasi PIHK.
Pernyataan ini disampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola Haji Nasional.
Sumbber klik di sini

0 Komentar