Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fenomena tak lazim dalam laporan gratifikasi sepanjang 2025. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara justru melaporkan penerimaan hadiah dari siswa dan mahasiswa magang yang mereka bimbing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa laporan tersebut datang dari PNS yang ditunjuk instansi sebagai mentor magang. Mereka menerima berbagai barang yang dinilai masuk kategori gratifikasi, mulai dari pakaian hingga parfum.
“Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum,” ujar Budi, Jumat (2/1/2026).
Sepanjang 2025, KPK menerima total 5.020 laporan gratifikasi, meningkat sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebagian laporan menyoroti praktik pemberian hadiah dari peserta magang kepada mentor di lingkungan birokrasi.
Menindaklanjuti temuan ini, KPK mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar praktik pemberian hadiah dalam program magang dihentikan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah normalisasi gratifikasi sejak dini.
“Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya,” tegas Budi, merujuk Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.
KPK menilai maraknya laporan ini menjadi pengingat bahwa budaya antikorupsi harus ditanamkan sejak awal, termasuk dalam relasi magang, agar niat baik tidak berubah menjadi pelanggaran hukum.

0 Komentar