Puluhan massa yang tergabung dalam 'Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kudus Bermartabat' menggelar unjuk rasa dengan membawa jemuran celana dalam, Senin (5/1).Langkah ekstrem ini diambil sebagai bentuk protes keras terhadap penampilan dancersport dalam acara KONI Award, di Pendapa Kabupaten Kudus pada 29 Desember 2025 lalu, yang dinilai melanggar etika dan norma lokal.
Dikutip dari berbagai sumber, massa mendatangi dua titik utama, yakni Gedung DPRD Kudus dan Pendapa Kabupaten Kudus. Selain membawa pengeras suara dan spanduk tuntutan, mereka membentangkan rentengan celana dalam yang diikat pada tali, lalu menempelkannya di gerbang gedung sebagai simbol "matinya" etika kepatutan.
Koordinator aksi, Soleh Isman, menyatakan bahwa Pendapa Kudus adalah simbol marwah pemerintah yang seharusnya dijaga kesuciannya.
"Alasan bahwa itu adalah bagian dari cabang olahraga tidak tepat. Seperti apakah atlet binaraga boleh tampil di jalan? Kan tidak patut," ujarnya, Senin (5/1).
Tak hanya soal tarian yang dianggap pornoaksi, aksi ini juga menyoroti masalah yang lebih dalam di tubuh KONI Kudus. Soleh Isman menyebut adanya dugaan manipulasi anggaran dan kepengurusan yang berantakan.
Penampilan tarian tersebut dianggap sebagai puncak dari ketidakpedulian pengurus terhadap kearifan lokal masyarakat Kudus.
Respons Bupati: Tanpa Sepengetahuan Kami
Massa di Pendapa Kabupaten Kudus ditemui langsung oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Wakil Bupati Bellinda Birton. Di depan para pendemo, Bupati menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi.
"Kami mohon maaf, dan kami sudah menegur Ketua KONI atas kejadian yang menimbulkan kegaduhan tersebut," ujar Bupati.
Bupati Sam’ani mengungkapkan bahwa aksi tarian tersebut tidak ada dalam jadwal resmi. Penampilan dancersport itu menyelinap masuk tanpa laporan ke Bagian Umum maupun Protokol.
"Saya sebenarnya meminta tidak ada award-awardan. Bahkan saya sendiri tidak hadir dalam acara itu. Bu Wakil juga hadir hanya sebagai undangan," jelas Bupati Sam’ani.
Mengenai tuntutan massa untuk mencopot Ketua KONI Kudus, Bupati menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kuasa langsung secara hukum organisasi. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pencopotan harus sesuai dengan AD/ART KONI yang melibatkan pengurus cabang (pengcab).
"Kalau dari kami, kewenangannya hanya sebatas memberikan teguran," kata Bupati Sam’ani.
Sumber klik di sini

0 Komentar