Jarang Masuk Sidang, Anwar Usman Disentil MKMK


Jakarta — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi melayangkan surat peringatan kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman akibat tingkat ketidakhadirannya yang dinilai tinggi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025. Langkah ini menegaskan adanya persoalan kedisiplinan yang berpotensi mencederai kehormatan lembaga penjaga konstitusi.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan, berdasarkan rekapitulasi persidangan, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dibandingkan hakim konstitusi lainnya. Dari ratusan sidang yang digelar, Anwar tidak hadir puluhan kali, baik dalam sidang pleno, sidang panel, maupun rapat permusyawaratan hakim.

“Majelis Kehormatan memantau pelaksanaan kode etik, termasuk kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim,” ujar Palguna saat membacakan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025.

Data MKMK menunjukkan, dari 589 sidang pleno, Anwar Usman tidak hadir sebanyak 81 kali. Ia juga tercatat absen 32 kali dalam sidang panel serta 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim. Persentase kehadirannya hanya mencapai sekitar 71 persen, jauh di bawah standar ideal seorang hakim konstitusi.

Atas kondisi tersebut, MKMK menerbitkan Surat Nomor 41/MKMK/12/2025 sebagai bentuk peringatan resmi. Surat ini menjadi sinyal keras bahwa persoalan kehadiran hakim tidak lagi dianggap sebagai hal sepele, melainkan menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Meski Mahkamah Konstitusi sebelumnya sempat menyebut faktor kesehatan sebagai alasan ketidakhadiran Anwar Usman dalam beberapa persidangan, MKMK menilai tetap perlu ada pengawasan etik agar aktivitas hakim, baik di dalam maupun di luar persidangan, tidak menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat.

MKMK menegaskan, absennya hakim secara berulang bukan hanya berdampak pada efektivitas persidangan, tetapi juga berpotensi menurunkan wibawa lembaga peradilan konstitusi. Karena itu, pengingat etik diberikan sebagai langkah pencegahan sebelum pelanggaran dinilai lebih serius.

Melalui laporan tahunannya, MKMK kembali menekankan komitmen untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi, sekaligus mengingatkan bahwa setiap hakim konstitusi terikat pada tanggung jawab moral, etik, dan profesional di hadapan publik.

Posting Komentar

0 Komentar