Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut berlebihan dalam berekspresi di media sosial pasca berlakunya KUHP baru. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pengiriman stiker atau meme bergambar pejabat negara tidak otomatis dipidana, selama tidak melanggar batas kesopanan.
Penegasan tersebut disampaikan Supratman saat merespons kekhawatiran publik mengenai potensi kriminalisasi ekspresi digital, khususnya terkait penyebaran stiker dan meme pejabat di media sosial.
“Kalau stiker yang sopan, seperti jempol atau bentuk dukungan, itu tidak masalah. Yang menjadi persoalan adalah jika dibuat dalam bentuk yang tidak senonoh,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Supratman menjelaskan, KUHP baru memang mengatur soal penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara, namun tidak ditujukan untuk membungkam kritik masyarakat. Menurutnya, publik dinilai mampu membedakan mana kritik yang sah dan mana yang sudah masuk kategori penghinaan.
“Teman-teman masyarakat sudah bisa memahami mana yang boleh dan mana yang tidak. Kritik tidak pernah dipersoalkan,” tegasnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa hingga kini pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap warga hanya karena menyampaikan kritik, termasuk melalui media sosial.
“Kalau hanya kritik, sampai hari ini tidak pernah ada tindakan apa pun dari pemerintah,” tambahnya.
Pemerintah berharap penjelasan ini dapat meredam kekhawatiran publik dan mencegah salah tafsir terhadap penerapan KUHP baru, sekaligus menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab.

0 Komentar