KUHP dan KUHAP baru belum genap seumur jagung berlaku, alarm bahaya sudah digaungkan. Guru Besar Hukum UII Mahfud MD mengingatkan potensi jual-beli perkara di balik mekanisme keadilan restoratif dan plea bargaining yang kini dilegalkan.“Di situ ada beberapa hal yang mungkin menjadi pekerjaan rumah kita agar hati-hati memulainya, yaitu satu tentang restorative justice, yang kedua tentang plea bargaining,” kata Mahfud dalam kanal YouTube pribadinya @Mahfud MD Official, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Mahfud menjelaskan, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana di luar jalur persidangan dengan pendekatan damai. Proses ini membuka banyak pintu penyelesaian, mulai dari tingkat kepolisian hingga kejaksaan.
Sementara plea bargaining memberi ruang bagi terdakwa atau tersangka untuk mengakui kesalahan dan menyepakati hukuman bersama jaksa atau hakim, sebelum disahkan oleh pengadilan.
“Dan itu (proses plea bargaining) disahkan oleh hakim,” ujar Mahfud.
Di sinilah Mahfud memberi garis tebal. Mekanisme yang dimaksudkan untuk mempercepat keadilan itu, menurut dia, rawan diselewengkan bila pengawasan lemah.
“Kita harus hati-hati jangan sampai terjadi jual-beli perkara pada saat plea bargaining, pada saat restorative justice itu harus berhati-hati. Karena ini masalah hukum dan masalah hukum itu adalah masalah negara kita,” tandasnya.
Sebagai catatan, KUHP Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku pada Jumat (2/1/2026), bersamaan dengan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda.
Dalam KUHAP Pasal 1 angka 16, plea bargaining dipadankan dengan istilah pengakuan bersalah. Skema ini memberi insentif keringanan hukuman bagi terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya dengan menyertakan bukti pendukung.
Sumber klik di sini

0 Komentar