Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penerapan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik absolut sehingga hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa melakukan aduan.“Itu wajib, jadi itu harus Presiden sendiri, jelas ya,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Tim Penyusun KUHP Albert Aries mengatakan, Pasal 218 itu menutup celah bagi simpatisan, relawan, dan pihak ketiga untuk membuat delik aduan karena hanya bisa dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden.
“Sekaligus menutup celah buat simpatisan relawan atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden untuk membuat laporan karena delik aduan ya delik aduan absolut,” kata Albert.
Dia mengatakan, Presiden dan Wakil Presiden bisa membuat aduan secara tertulis.
“Artinya untuk Pasal 218 hanya Presiden dan Wakil Presiden yang bisa membuat aduan secara tertulis dan kalau untuk Pasal 240 hanya pimpinan lembaga, itu hanya ada lima, di luar itu tidak bisa langsung dan secara tertulis,” kata dia.
Sumber klik di sini

0 Komentar