Milchias Jacob: Pasal 188 KUHP Baru Membuka Ruang Multitafsir dan Kriminalisasi


Jakarta — Penjelasan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, terkait Pasal 188 KUHP baru menuai kritik keras dari kalangan muda dan akademik. Meski pemerintah menegaskan bahwa kajian terhadap komunisme, marxisme, dan leninisme tidak dipidana selama untuk kepentingan ilmu pengetahuan, ketentuan tersebut dinilai berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan secara represif.

Milchias Jacob, Arus Muda Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) sekaligus Sekretaris Jenderal Lingkar Dialektika Universitas Bung Karno, menilai penjelasan pemerintah justru melahirkan ketidakpastian hukum yang serius. Batas antara “kajian” dan “penyebarluasan” dalam pasal tersebut dinilai kabur dan tidak operasional.

“Pasal ini sangat rawan multitafsir dan membuka ruang kriminalisasi,” tegasnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (6/1/2026).

Menurut Milchias, ketidakjelasan ini berbahaya dalam praktik penegakan hukum, karena tafsir sepenuhnya bisa bergantung pada subjektivitas aparat atau tekanan opini publik.

“Kalau ada lapak baca buku kiri, tanpa agitasi politik, tanpa ajakan mengganti ideologi negara, itu kepentingan ilmu pengetahuan atau penyebarluasan? KUHP baru tidak memberi batas yang jelas,” ujarnya.

Lebih jauh, Milchias juga mengkritik narasi tunggal yang menyatakan paham kiri secara keseluruhan bertentangan dengan Pancasila. Ia menilai pendekatan tersebut tidak hanya ahistoris, tetapi juga bertentangan dengan semangat Pancasila sebagai ideologi terbuka.

“Paham kiri tidak seluruhnya bertentangan dengan Pancasila. Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memiliki irisan nilai dengan kritik paham kiri terhadap ketimpangan ekonomi dan eksploitasi,” kata Milchias.

Menurutnya, negara seharusnya mampu membedakan secara tegas antara kajian ilmiah, aktivitas literasi, dan gerakan politik yang bertujuan mengganti ideologi negara. Tanpa pembeda yang ketat dan objektif, Pasal 188 berpotensi menjadi alat kontrol ideologis yang membungkam dialektika.

“Pancasila adalah ideologi yang matang, terbuka, dan percaya diri. Pancasila tidak perlu dilindungi dengan pasal karet, tetapi harusnya dilindungi dengan pendidikan kritis dan keadilan sosial yang nyata,” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar