Miris! Saat Ibu Laras Faizati Sakit, Obat Basi Diberikan, Polisi Malah Mengejek


Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 menceritakan kisah tidak manusiawi yang diterimanya saat kasusnya masih dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.

Hal itu diungkap Laras saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2025).

Laras bercerita jika dirinya diberikan obat basi ketika kondisi tubuhnya tidak sedang baik-baik saja.

"Pada saat proses penyidikan pun, saya diperlakukan oleh polisi-polisi penyidik dan penjaga seolah-olah saya telah bersalah. Saya dibentak-bentak. Ketika saya sakit, saya dikasih obat yang sudah basi, dan akses untuk mendapatkan pertolongan kesehatan dan obat begitu sulit," ungkap Laras.

Kemudian, hal yang membuat dirinya sakit hati ketika mendengar kabar soal kondisi kesehatan ibunya.

Polisi disebutnya seperti tidak punya empati dan malah meledeknya.

"Ketika saya menangis mendengar kabar bunda saya waktu itu sakit, polisi-polisi penyidik malah menyalahkan saya dan meledek saya tanpa empati dengan kalimat, "Lah lagian salah siapa? Salah siapa lo di sini? Salah siapa lagian lo di sini? Sakit kan tuh nyokap lo. Rasain," tuturnya.

"Inikah cerminan polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat? Dan inikah bentuk pertanggungjawaban instansi tersebut atas kelalaian mereka, mengorbankan saya seorang masyarakat perempuan muda yang bersuara sebagai kambing hitam sampai saya harus diadili sampai hari ini? Lagi-lagi, rakyat kecillah yang menjadi korban untuk mereka mencuci tangan," sambungnya.

Jauh sebelum itu, Laras mengatakan dirinya juga sempat diteror akun buzzer hingga akun diduga milik seorang polisi wanita bernama @neng_irma.

"Saya diteror oleh akun-akun kepolisian dan buzzer. Salah satunya adalah akun yang bernama @neng_irma yang saya asumsikan adalah seorang polisi wanita karena bio Instagram-nya tertulis #Sepolwan30 dengan kalimat-kalimat mengancam yaitu, "Bitch, gue akan gue punya kuasa untuk blok SKCK lo. Lo bakal dipecat," ungkapnya.

"Pack your bag, lo bakal berhenti ngantor di sebelah, hari Senin. You're done, bitch. See you in hell." WhatsApp saya diteror oleh orang-orang yang tidak diketahui identitas saya, disebar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Alamat, nomor telepon, nomor WhatsApp, nomor KTP, nomor paspor, nama bunda, dan bahkan nama almarhum ayah saya juga disebarluaskan oleh pihak-pihak jahat," imbuhnya.

Hal tersebut yang membuat dirinya dan keluarganya harus menanggung beban hanya karena merespon dan mengekspresikan kekecewaan, kemarahan, kesedihan, dan belasungkawa saya atas sebuah peristiwa yang memilukan dan atas ketidakadilan.

"Sehingga saya dan keluarga saya harus menanggung beban psikis, merasa ketakutan dan kecemasan yang berlebihan karena merasa tidak aman dan privasi kami seakan tidak ada harganya. Saya dan keluarga saya harus menanggung rasa malu dan takut setiap harinya, apalagi ditambah sudah tidak adanya sosok ayah kami yang melindungi kami di rumah," ucapnya.

Ia pun juga menanggapi dakwaan jaksa soal dirinya yang dianggap membuat postingan yang meresahkan.

Padahal, menurutnya hal yang membuat masyarakat resah karena polisi membunuh warga dan melakukan pelanggaran HAM.

"Masyarakat resah karena Listyo Sigit, seorang petinggi Kapolri, memberikan pernyataan, "Haram hukumnya yang namanya Mako diserang. Dan kalau mereka massa masuk, tembak. Rekan-rekan punya peluru karet, tembak," dalam konferensi video atas respon akan aksi di bulan Agustus 2025. Masyarakat resah bukan karena saya," tuturnya.

Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras Faizati dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025)

Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.

Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.

Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.

"Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.

Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Sumber klik di sini

Posting Komentar

0 Komentar