Negara Tekor, Menkeu Stop Subsidi Batu Bara


Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik keras terhadap kebijakan perpajakan sektor batu bara yang dinilainya justru merugikan negara. Dalam konferensi pers penutupan tahun di Kantor Kementerian Keuangan, Purbaya mengungkapkan praktik restitusi pajak membuat penerimaan negara dari industri batu bara menjadi negatif.

Menurut Purbaya, perusahaan batu bara tetap membayar pajak penghasilan dan royalti, namun sebagian besar kembali ditarik melalui skema restitusi. Akibatnya, negara justru menanggung beban, sementara perusahaan-perusahaan tersebut telah menikmati keuntungan besar.

“Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Artinya saya memberi subsidi ke perusahaan batu bara yang sudah pada kaya. Menurut Anda wajar nggak?” tegas Purbaya, Rabu (31/12/2025).

Ia menekankan pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kalau tanah diambil, bumi diambil, lalu negara malah bayar restitusi, itu kan kebalik. Kalau begitu, lebih baik industri batu bara ditutup saja,” ujarnya dengan nada keras.

Sebagai solusi, Purbaya mendorong penerapan bea keluar (BK) ekspor batu bara yang selama ini belum diberlakukan. Pemerintah tengah mengkaji skema tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen hingga 11 persen.

Kebijakan tersebut, kata dia, akan diatur melalui peraturan presiden yang masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah juga menerima berbagai masukan dan keberatan dari pelaku usaha batu bara.

Meski mendapat penolakan, Purbaya menegaskan negara tidak boleh terus-menerus dirugikan. Ia meyakini kebijakan baru ini justru akan menciptakan keadilan, baik bagi negara, pengusaha, maupun masyarakat luas.

“Pajak itu bukan untuk saya makan-makan. Itu untuk pendidikan, penanganan bencana, dan kesejahteraan rakyat. Uang bencana Aceh dari mana? Pendidikan dari mana?” pungkasnya.

Posting Komentar

0 Komentar