Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa pasal penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik publik. Namun, penegasan ini justru muncul di tengah gelombang kekhawatiran masyarakat yang menilai aturan tersebut berpotensi menjadi “pasal karet” baru.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menekankan bahwa Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 telah dirumuskan dengan pembatasan ketat, baik dari sisi objek lembaga negara maupun mekanisme penuntutannya.
“Kalau KUHP lama, penghinaan terhadap ketua pengadilan negeri atau kapolres saja bisa kena. Sekarang tidak lagi. Ini sudah sangat dibatasi,” kata Eddy Hiariej di Gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Menurut Eddy, hanya enam lembaga negara yang dilindungi dalam pasal tersebut, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi. Selain itu, pasal penghinaan lembaga negara ditetapkan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila pimpinan lembaga terkait secara langsung mengajukan laporan. “Tanpa aduan pimpinan lembaga, pasal ini tidak bisa digunakan,” tegasnya.
Pemerintah berdalih, keberadaan pasal ini justru merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya membatalkan pasal-pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP lama. Artinya, kata Eddy, negara tidak sedang menghidupkan kembali pasal lama, melainkan merumuskan ulang dengan pembatasan yang jauh lebih ketat.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam kecurigaan publik. Di media sosial, KUHP dan KUHAP baru tetap dianggap rawan disalahgunakan untuk menekan kritik, terutama terhadap penguasa dan lembaga tinggi negara.
Menanggapi kekhawatiran itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada satu pun pasal dalam KUHP baru yang mengkriminalisasi kritik.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang bisa menghukum orang karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Kritik adalah hak konstitusional warga negara,” ujar Yusril.
Meski demikian, polemik ini menegaskan satu hal: di tengah klaim pembatasan pasal oleh pemerintah, kepercayaan publik masih rapuh. KUHP baru pun kini diuji bukan hanya di ruang hukum, tetapi juga di mata masyarakat yang waspada terhadap kemungkinan kembalinya pembungkaman kritik dengan wajah baru.

0 Komentar