Polemik Upah Buruh Memanas, Said Iqbal Serang Dedi Mulyadi


Genderang perang ditabuh serikat buruh di pengujung tahun 2025. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melontarkan peringatan keras kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), terkait polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Iqbal mengancam, gelombang aksi demonstrasi tidak akan berhenti sampai tuntutan kaum buruh dikabulkan. Ia mendesak pemerintah pusat turun tangan memaksa KDM mengembalikan nilai UMSK sesuai rekomendasi awal para bupati dan wali kota.

Ancaman Demo Maraton hingga Lebaran

"Bilamana pemerintah pusat tidak mau meminta KDM mengembalikan UMSK Jawa Barat tersebut, maka aksi akan berlanjut. Habis Lebaran aksi lagi!" tegas Said Iqbal dengan nada tinggi di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Menurut Iqbal, perlawanan ini adalah soal prinsip dan kepatuhan hukum. Ia meminta Dedi Mulyadi untuk tidak bermain-main dengan regulasi, mengingat Jawa Barat khususnya wilayah Bekasi, Karawang, Purwakarta, hingga Subang merupakan episentrum industri terbesar di Asia Tenggara.

Pertanyakan 'Kekuatan Ghaib' di Balik Kebijakan

Iqbal tak segan melempar sindiran pedas mengenai motif di balik perubahan angka UMSK yang dinilai merugikan buruh. Ia mencurigai adanya tekanan dari kelompok kepentingan tertentu yang membuat Gubernur kerap menganulir rekomendasi upah dari daerah.

"Jangan model KDM ini seenak-enaknya mengubah aturan. Siapa yang berada di balik KDM? Kekuatan apa? Apakah ada uang pengusaha yang mengalir?" cetusnya.

Ia juga menyoroti pola kepemimpinan di Jawa Barat yang seolah punya tradisi buruk dalam memangkas rekomendasi upah, berkaca dari masa jabatan Ridwan Kamil hingga Bey Machmudin. "Setoplah menggunakan sosial media untuk melawan kebijakan ini," tambah Iqbal, menyindir gaya komunikasi sang Gubernur.

Gugatan PTUN dan Intruksi Prabowo

Lebih jauh, Said Iqbal mengingatkan Dedi Mulyadi agar tidak mengambil langkah yang berseberangan dengan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai kesejahteraan buruh. Ia menuntut nilai UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dikembalikan utuh tanpa dikurangi sepeser pun.

"Tidak dikurangi sedikit pun, tidak ditambah sedikit pun, tidak dihilangkan sedikit pun di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota," tegasnya.

Sebagai langkah pamungkas, selain aksi jalanan, Partai Buruh tengah menyiapkan dokumen gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan Gubernur tersebut.

Sumber klik di sini

Posting Komentar

0 Komentar