Yusril Bantah KUHP Baru Bungkam Kritik


Jakarta — Pemerintah menepis kekhawatiran publik soal potensi kriminalisasi kritik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, tidak ada satu pun pasal yang dapat digunakan untuk menghukum warga negara hanya karena mengkritik pemerintah.

Yusril menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Ia menilai isu yang berkembang di media sosial telah menimbulkan kesalahpahaman serius terhadap substansi KUHP baru.

“Tidak ada pasal yang bisa menghukum orang karena mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Kritik adalah hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945,” kata Yusril, Jumat (3/1/2026).

Ia menekankan bahwa ketentuan pidana dalam KUHP baru secara tegas membedakan antara kritik dan penghinaan. Pasal 240 dan 241, menurut Yusril, hanya mengatur perbuatan menghina, bukan menyampaikan pendapat atau kritik terhadap kebijakan publik.

Lebih jauh, Yusril menjelaskan bahwa pasal penghinaan tersebut bersifat delik aduan. Artinya, penegak hukum tidak dapat memproses perkara tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

“Kalau tidak ada pengaduan dari pemerintah atau lembaga negara, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak. Ini bukan pasal karet,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril mengakui tantangan terbesar ke depan adalah penyamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menafsirkan batas antara kritik dan penghinaan. Menurutnya, perbedaan pemahaman dapat memicu polemik jika tidak disikapi dengan kedewasaan hukum.

“Kita harus belajar membedakan mana kritik, mana penghinaan. Secara hukum dan bahasa itu jelas berbeda,” kata Yusril.

Pemerintah berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi. Namun di tengah kekhawatiran publik, implementasi aturan ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menjaga demokrasi dan hak sipil.

Posting Komentar

0 Komentar