![]() |
| Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). |
Jakarta, Gerpol.id — Polemik soal dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki babak baru yang justru berfokus pada para penyebar isu tersebut. Alih-alih menyelidiki keaslian dokumen yang dipersoalkan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi palsu terhadap mantan Presiden Jokowi.
“Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip dari kompas.com. Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep menjelaskan, keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan asistensi yang melibatkan berbagai ahli hukum, ITE, sosiologi, dan bahasa, serta diawasi langsung oleh unsur internal dan eksternal kepolisian.
“Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal. Ahli yang dilibatkan antara lain ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli,” jelas Asep.
Dari hasil penyelidikan, polisi membagi delapan tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara klaster kedua berisi RS, RHS, dan TT, dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 310, 311 KUHP, hingga Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE.
“Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” rinci Asep.
Kasus ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang menaikkan status perkara ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2025.
Menurut data kepolisian, ada enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, salah satunya dilaporkan langsung oleh mantan Presiden Jokowi. Beberapa nama yang ikut terseret antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menuturkan bahwa lima laporan lain merupakan pelimpahan dari sejumlah Polres dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” jelas Ade Ary.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mengalihkan fokus dari substansi tudingan ijazah Jokowi ke arah kriminalisasi terhadap para pengkritik. Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan langkah hukum ini dilakukan demi menegakkan aturan dan menjaga kehormatan presiden dari fitnah serta penyebaran hoaks di ruang digital.
Meski begitu, perdebatan publik terus berlanjut: apakah langkah ini bentuk penegakan hukum atau pembungkaman kritik? Yang pasti, kasus ijazah Jokowi kini bukan lagi soal dokumen pendidikan, melainkan soal batas kebebasan berekspresi di tengah panasnya politik nasional.

0 Komentar