Seluruh camat se-Kabupaten Madiun bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jumat (2/1/2026).Para camat dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan, yang membuat seorang oknum jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selain itu, klarifikasi juga dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dugaan penggalangan dana hingga Rp 1,5 miliar serta temuan uang puluhan juta rupiah yang disebut-sebut melibatkan kepala desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, mengatakan klarifikasi dilakukan menyusul informasi dugaan pungli oleh oknum jaksa kepada kepala desa.
Namun, dari hasil klarifikasi terhadap para camat dan pihak DPMD, tidak ditemukan adanya permintaan uang.
“Dari klarifikasi yang ada, termasuk dari Kepala Dinas, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” ujar Achmad.
Ia menegaskan Kejaksaan tidak akan mentoleransi apabila di kemudian hari terbukti ada aparatnya yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan institusi.
“Kalau ada laporan, siapapun pelakunya, termasuk jika itu anggota saya sendiri, akan kami tindak tegas,” kata Achmad.
DPMD dan Camat Bantah Pengumpulan Dana
Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menyatakan tidak ada instruksi, arahan, maupun pengumpulan dana dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada permintaan, tidak ada perintah, tidak ada nominal. Termasuk isu pemotongan dua persen atau angka lain, itu tidak benar,” ujar Supriadi.
Ia mengaku telah dimintai klarifikasi, baik oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hal serupa disampaikan Camat Balerejo, Suci Wuryani. Ia menegaskan tidak pernah menerima perintah dari pihak mana pun, termasuk DPMD, untuk melakukan pengumpulan dana.
“Saya diklarifikasi hanya ditanya apakah pemberitaan itu benar. Saya sampaikan tidak ada,” kata Suci.
Kepala Desa Bantah Dana untuk Aparat
Sementara itu, Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Jaenuri, yang telah diklarifikasi oleh tim Kejati Jatim, menyatakan tidak pernah ada penggalangan dana untuk aparat penegak hukum.
“Tidak ada penggalangan dana Rp 1,5 miliar, itu tidak benar,” kata Jaenuri.
Ia juga membantah kabar adanya temuan uang sebesar Rp 24 juta yang disebut berasal dari desa-desa.
Menurut Jaenuri, dana tersebut merupakan uang pribadi kepala desa untuk kegiatan rutin, seperti arisan dan konsumsi.
“Ada arisan bulanan sekitar Rp 500 ribu dan uang konsumsi. Itu murni uang pribadi, bukan dana desa,” ujarnya.
Terkait Penangkapan Oknum Jaksa
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum jaksa berinisial A dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (30/12/2025).
Oknum jaksa yang menjabat sebagai kepala seksi tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum membeberkan detail peristiwa penangkapan.
“Sebagai respons atas pengaduan masyarakat, yang bersangkutan kami amankan,” kata Agus, Rabu (31/12/2025).
Menurut Agus, jaksa tersebut masih menjalani pemeriksaan dan klarifikasi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sumber klik di sini

0 Komentar