Jangan Coba-coba Jorok! Buang Sampah & Meludah Bisa Didenda Rp8 Juta Mulai 2026


Mulai Kamis, 1 Januari 2025, semua orang, termasuk wisatawan, yang kedapatan membuang sampah sembarangan atau meludah di tempat umum di sekitar Kuala Lumpur, Malaysia, akan dikenakan denda hingga 2 ribu ringgit (sekitar Rp 8 juta). Para pelanggar juga terancam melakukan lebih dari 12 jam pelayanan masyarakat selama enam bulan.

Melansir The Strait Times, Jumat, 2 Januari 2025, Direktur Departemen Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kuala Lumpur, Nor Halizam Ismail, mengatakan, sehubungan dengan kampanye Visit Malaysia 2026, DBKL akan meningkatkan penegakan hukum melalui operasi anti-pembuangan sampah sembarangan dan anti-meludah secara rutin di seluruh Ibu Kota.

Operasi tersebut akan difokuskan pada tempat-tempat wisata populer untuk mengurangi pembuangan sampah kecil, seperti puntung rokok dan botol minuman, di area publik, serta meludah di trotoar. Praktik ini tidak hanya mengotori lingkungan sekitar, tapi juga mencoreng citra negara, katanya.

Nor Halizam mengatakan dalam program Apa Khabar Malaysia di Bernama TV pada Selasa, 30 Desember 2025, "Tujuan kami bukan hanya untuk menghukum, tapi juga mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan menghormati ruang publik bersama."

Ia mengatakan, DBKL juga menetapkan empat zona bebas sampah meliputi Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, serta kawasan komersial Brickfields, demi memperkuat citra kota bersih dan tertib. Nor Halizam menambahkan bahwa DBKL tidak akan berkompromi dengan standar kebersihan di tempat usaha makanan dan toilet umum.

Sumber klik di sini

Posting Komentar

0 Komentar