KUHP Baru Bikin Pacaran Jadi Urusan Hukum, Tanpa Restu Orang Tua Bisa Masuk Penjara


Pacaran anak di bawah umur yang berujung dibawa pergi tanpa restu orangtua kini berisiko pidana, karena hukum menilai persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran atas hak pengasuhan sah.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memperjelas status hukum perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orangtua. Praktik yang kerap disebut dibawa kabur kini diposisikan sebagai tindak pidana terhadap kemerdekaan orang, bukan sekadar persoalan relasi pribadi atau moralitas.

Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Inti pengaturannya terletak pada perlindungan hak pengasuhan orang tua serta kepentingan terbaik anak. KUHP baru menilai, anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya, sehingga persetujuan anak tidak menghapus unsur pidana.

Pasal 452 mengatur perbuatan menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berhak. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dikenakan kepada pelaku.

"Jika perbuatan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, pidana dapat meningkat hingga 8 tahun penjara," demikian ditulis dalam KUHP pasal 352 ayat (2).

Sementara itu, Pasal 454 secara khusus mengatur delik melarikan anak. Ayat (1) menegaskan, membawa pergi anak di luar kehendak orang tua tetap dipidana, meskipun anak menyatakan kesediaannya. Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai 7 tahun penjara.

KUHP juga mengatur karakter delik aduan pada sebagian ketentuan Pasal 454. Proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari korban, orangtua, wali, atau pihak yang berhak. Ketentuan ini membuka ruang penyelesaian di luar pengadilan sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

Selain itu, Pasal 454 ayat (5) memuat ketentuan terkait perkawinan. Pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan dinyatakan batal oleh pengadilan. Namun, ketentuan ini harus dibaca bersama Undang-Undang Perkawinan yang membatasi secara ketat perkawinan di bawah umur.

Secara keseluruhan, KUHP baru menegaskan pendekatan perlindungan anak dan keluarga. Relasi asmara tidak menjadi alasan pembenar ketika tindakan tersebut menghilangkan hak pengasuhan yang sah dan melanggar ketentuan pidana.

Sumber klik di sini

Posting Komentar

0 Komentar