Jaringan Narkoba THM White Rabbit Jakarta Dibongkar, Tiga Buronan Utama Ditangkap


Aparat dari Bareskrim Polri kembali mengguncang dunia hiburan malam ibu kota. Jaringan narkoba besar yang beroperasi di tempat hiburan malam White Rabbit, Jakarta, akhirnya berhasil dibongkar setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Tiga buronan utama dengan peran krusial—mulai dari pengendali hingga peracik narkoba—berhasil diringkus dalam operasi beruntun yang berlangsung dramatis di beberapa lokasi berbeda.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di tempat hiburan malam White Rabbit yang berlokasi di kawasan Mampang Prapatan.

Penangkapan Beruntun di Tiga Lokasi

Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Pol Kevin Leleury melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap otak utama jaringan, Denny Wiraatmaja alias Koko, pada Minggu (29/3/2026) di Sukabumi. Ia sempat melarikan diri dan bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap saat berada di kawasan petilasan.

Selanjutnya, aparat bergerak cepat dan meringkus Ika Novita Sari alias Mami Mika di kawasan Pantai Indah Kapuk pada Senin dini hari (30/3/2026). Dari rumahnya, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp3,8 miliar yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.

Pada malam harinya, polisi kembali melakukan penangkapan terhadap Andry Yulianto di Tanjung Priok. Ia diketahui berperan sebagai “apoteker” yang meracik sekaligus mendistribusikan narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

Peran Kunci dalam Jaringan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Koko berperan sebagai pengendali lapangan yang mengatur distribusi narkoba. Sementara itu, Mami Mika diduga menjadi pengendali utama sekaligus pengelola keuangan dari hasil penjualan.

Adapun Andry Yulianto berfungsi sebagai peracik dan penjual berbagai jenis narkotika, mulai dari ekstasi, ketamin, hingga vape yang mengandung zat berbahaya.

Lebih jauh, polisi juga mengungkap adanya sosok misterius berinisial “Charlie” yang diduga mengendalikan jaringan ini dari luar negeri, tepatnya di Malaysia. Saat ini, Charlie telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Uang Miliaran dan Dugaan Pencucian Uang

Brigjen Eko menjelaskan, uang miliaran rupiah yang disita diduga merupakan hasil transaksi narkoba di dua lokasi White Rabbit, yakni di kawasan Pantai Indah Kapuk dan Gatot Subroto.

“Uang tersebut disimpan rapi di dalam brankas di rumah tersangka,” ungkapnya.

Selain uang tunai, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat hisap (bong), pods berisi zat etomidate, mesin penghitung uang, serta beberapa ponsel yang digunakan untuk komunikasi antaranggota jaringan.

Kasus ini sendiri bermula dari penggerebekan di White Rabbit yang menyeret sejumlah pihak, termasuk manajemen dan karyawan. Dari situ, penyelidikan dikembangkan hingga mengarah kepada para pengendali utama jaringan.

Dalam upaya menghilangkan jejak, tersangka Koko diketahui sempat membuang barang bukti berupa ekstasi dan ketamin ke toilet serta tempat sampah saat dalam pelarian.

Polisi Dalami TPPU dan Jaringan Internasional

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, aparat juga membuka peluang pengembangan kasus ke jaringan internasional, termasuk memburu sosok Charlie yang diduga menjadi otak utama dari luar negeri.

Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya yang menyasar tempat hiburan malam di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar