Bandung — Kuasa hukum Anggota DPR RI Atalia Praratya menegaskan tidak ada nama pihak ketiga dalam gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi liar yang berkembang di ruang publik.
Kuasa Hukum Atalia, Debi Agusfriansa, mengatakan nama-nama yang belakangan ramai diperbincangkan seperti AK, LM, maupun SM sama sekali tidak tercantum dalam berkas gugatan cerai.
“Nama-nama itu tidak pernah ada dalam gugatan. Kami justru heran mengapa muncul berbagai spekulasi yang tidak berdasar,” ujar Debi di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (31/12/2025).
Debi menjelaskan, gugatan cerai tersebut murni didasarkan pada kondisi rumah tangga kliennya dan Ridwan Kamil yang telah berpisah rumah selama enam bulan terakhir. Ia menegaskan perkara ini tidak melibatkan pihak lain di luar kedua belah pihak.
Sidang lanjutan yang digelar hari ini mencakup pelaporan hasil mediasi, pembacaan gugatan dan jawaban, hingga kemungkinan replik, duplik, serta pemeriksaan saksi. Pengadilan Agama Bandung dan kedua pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah mediasi dinyatakan selesai.
Atalia Praratya tampak hadir langsung mengikuti persidangan bersama tim kuasa hukumnya. Kepada wartawan, ia hanya meminta doa agar seluruh rangkaian sidang berjalan lancar.
“Doakan saja ya, mohon doanya,” ujar Atalia singkat sebelum memasuki ruang sidang.
Dengan klarifikasi ini, tim kuasa hukum berharap publik tidak lagi terjebak pada isu-isu spekulatif yang tidak memiliki dasar hukum maupun fakta persidangan.

0 Komentar